Operasi Gabungan di Pasuruan Digelar, Wali Kota dan Polisi Gerebek Kafe yang Jual Miras Jelang Tahun Baru

PASURUAN realitapublik.id — Menindaklanjuti keresahan masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Polres Pasuruan Kota menggelar operasi penertiban mendadak di sejumlah lokasi, Jumat (6/11/2026) malam. Operasi berskala besar yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB ini melibatkan unsur gabungan lintas instansi. Mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), jajaran TNI, hingga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satsamapta, serta Sipropam Polres Pasuruan Kota. Sinergi ini dikerahkan untuk menindak tegas pelanggaran hukum sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pasuruan. [caption id="attachment_25317" align="aligncenter" width="1920"] Ratusan botol miras bermerk disita[/caption] Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah titik yang diidentifikasi menjadi pusat peredaran dan konsumsi miras. Dua lokasi utama yang menjadi sorotan tajam petugas adalah Kafe Lovestory dan Kafe De Paravan. Di kedua tempat hiburan ini, petugas mendapati sejumlah barang bukti minuman keras yang tidak hanya disimpan, tetapi juga secara bebas dikonsumsi di tempat oleh pengunjung. Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, yang memimpin langsung jalannya inspeksi di lapangan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran telak terhadap aturan daerah. Terlebih lagi, Kota Pasuruan mengusung identitas sebagai "Kota Madinah" yang secara tegas melarang segala bentuk peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. “Ini kita cek kondisi lapangan dan kita dapatkan beberapa bukti berupa minuman keras yang jelas melanggar untuk Kota Pasuruan, apalagi ini juga dikonsumsi di tempat,” tegas Adi di sela-sela kegiatan penertiban. Sorotan khusus turut diarahkan pada Kafe De Paravan. Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif, kafe tersebut sebenarnya mengantongi izin resmi sebagai distributor minuman keras. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk kegiatan penjualan secara eceran (retail), bahkan nekat menyediakan fasilitas tempat bagi para pengunjung untuk mengonsumsi miras secara langsung. “Secara administrasi, De Paravan ini memegang izin untuk distributor. Tapi bukan untuk sebagai tempat penjualan retail, apalagi dikonsumsi di tempat. Ini jelas-jelas melanggar, maka ini perlu kita tegaskan, tidak bisa ditolerir hal-hal seperti itu,” tandasnya. Pemkot Pasuruan memastikan temuan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola usaha dan tempat hiburan agar tidak mencoba-coba melanggar aturan serupa. Senada dengan Wali Kota, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah preventif yang krusial. Selain menegakkan peraturan daerah, penertiban dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat mengonsumsi miras ilegal yang kadar dan kandungannya tidak diketahui secara pasti. “Kita tahu bahwa Kota Pasuruan ini Kota Madinah, ya, sudah ada perdanya, tidak boleh ada penjualan minuman keras di Kota Pasuruan. Jadi hari ini kita tertibkan untuk antisipasi supaya tidak ada korban, karena tidak tahu minuman kerasnya berbahaya atau tidak,” jelas AKBP Arief. Ia menambahkan, operasi gabungan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis cipta kondisi guna memastikan malam pergantian tahun di Kota Pasuruan berlangsung aman, kondusif, dan steril dari peredaran minuman keras. Melalui ketegasan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta dukungan penuh dari elemen masyarakat, pengawasan dan penertiban berkala ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan Kota Pasuruan yang aman, tertib, serta bebas dari pengaruh buruk minuman beralkohol. (*)

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px