Audensi Puluhan PKL SeGen di DPRD Kota Pasuruan, Hasilnya Mengejutkan!
KOTA PASURUAN realitapublik.id - Puluhan PKL (Pedagang Kaki Lima) Sebani meluruq kantor gedung DPRD Kota Pasuruan guna audensi LPK, LSM dengan komisi II dan III terkait rencana penutupan dan/ ijin tempat usaha ataupun warung yang berlokasi di wilayah Utara, tepatnya disekitar lapangan Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Sekira 42 pedagang didampingi tokoh masyarakat yakni Irfan Budi Darmawan, LPK Barata dan sejumlah ketua LSM diantaranya Mbah Yono Merah Putih, Misbahul Munir Gajah Mada, Nur AJIB, LMPI dan beberapa masing-masing anggota. Turut hadir dari perwakilan OPD terkait diantarnya, Disperindag, BPKA, Satpol-PP, Camat Gadingrejo dan Lurah Sebani. Senin (19/5/25)
Dalam sambutan, Irfan menyampaikan tindakan dengan adanya rapat di kantor kelurahan Sebani, Alhasil penutupan sementara pada seluruh lapak sekira 42 pedagang yang disebabkan oleh 3 warung sebagai melanggar adalah tindakan kurang manusiawi.
"Tindakan penutupan efeknya tidak karu-karuan karena ini masalah perut, dalam kesempatan ini saya ingin mempertanyakan kepada rekan-rekan eksekutif. Kita perlu mendengar langsung itu dasarnya apa penutupan tersebut," Lantangnya.
Misbah LSM Gajah Mada menyatakan, bahwa penutupan warung yang dilakukan dengan pemberian peringatan dari Satpol PP berujung pada penutupan permanen. Mereka berharap agar anggota dewan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap nasib para pedagang yang terdampak.
"Satpol PP sebagai penegak Perda, monggo kalau memang terbukti dengan jelas, di sini kami mendukung. Tapi saya minta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Sebani-Gentong. Karena kami melihat di kota Pasuruan ini masih banyak yang melanggar tapi tidak tersentuh kenapa pedagang yang istilahnya mencari nafkah bukan mencari kekayaan langsung main penegakan saja," tegasnya.
Mbah Yono dari LSM Merah Putih memberikan edukasi tentang tantangan ekonomi yang dihadapi, seperti kesulitan mencari kerja dan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia juga menyampaikan pandangan yang mendalam tentang pentingnya memahami nilai-nilai dasar, seperti yang tertuang dalam sila-sila Pancasila, dengan menekankan perbedaan antara Ketuhanan dan Kemanusiaan hanya beda satu strip saja.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan para punggawa, tampaknya tidak memberikan hasil yang signifikan karena perwakilan OPD terkait hanya memberikan jawaban normatif yang sudah diprediksi oleh Irfan LPK, yaitu mengenai perlunya koordinasi dengan pimpinan. Bahkan salah satu melempar keputusan kepada Legislatif.
Hal ini membuat pertemuan terkesan tidak produktif dan hanya membuang waktu serta anggaran pemerintah tanpa memberikan solusi atau kemajuan yang konkret.
H. M. Toyib selaku ketua DPRD Kota Pasuruan segera mengambil keputusan untuk disepakati bersama dimana intinya seluruh warung diijinkan tetap buka dengan menunggu relokasi yang arahnya tidak melanggar Perda dan Perwali.
"Rencanannya akan direlokasi ke bekas SDN Gentong Darurat, kalau memang tidak bisa menampung masih ada lahan bengkok yang berupa sawah, diharapakan pemerintah hadir untuk memberikan solusi agar PKL tidak melanggar Perda dan Perwali," papar Ketua DPRD Kota Pasuruan.
"PKL boleh jualan dengan catatan harus mengikuti ketertiban dari pihak dinas maupun dari pihak Kelurahan," imbuhnya.
Mendengar keputusan tersebut, suara sorak gembira dan rasa syukur yang mendalam dari para pedagang di dalam gedung DPRD Kota Pasuruan. Mereka mungkin merasa lega dan bahagia karena mendapatkan jawaban atau keputusan yang positif terkait permasalahan yang mereka hadapi. Suasana gedung pun dipenuhi dengan rasa kegembiraan dan harapan baru bagi para pedagang.
Mbah Yono dari LSM Merah Putih memberikan edukasi tentang tantangan ekonomi yang dihadapi, seperti kesulitan mencari kerja dan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia juga menyampaikan pandangan yang mendalam tentang pentingnya memahami nilai-nilai dasar, seperti yang tertuang dalam sila-sila Pancasila, dengan menekankan perbedaan antara Ketuhanan dan Kemanusiaan hanya beda satu strip saja.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan para punggawa, tampaknya tidak memberikan hasil yang signifikan karena perwakilan OPD terkait hanya memberikan jawaban normatif yang sudah diprediksi oleh Irfan LPK, yaitu mengenai perlunya koordinasi dengan pimpinan. Bahkan salah satu melempar keputusan kepada Legislatif.
Hal ini membuat pertemuan terkesan tidak produktif dan hanya membuang waktu serta anggaran pemerintah tanpa memberikan solusi atau kemajuan yang konkret.
H. M. Toyib selaku ketua DPRD Kota Pasuruan segera mengambil keputusan untuk disepakati bersama dimana intinya seluruh warung diijinkan tetap buka dengan menunggu relokasi yang arahnya tidak melanggar Perda dan Perwali.
"Rencanannya akan direlokasi ke bekas SDN Gentong Darurat, kalau memang tidak bisa menampung masih ada lahan bengkok yang berupa sawah, diharapakan pemerintah hadir untuk memberikan solusi agar PKL tidak melanggar Perda dan Perwali," papar Ketua DPRD Kota Pasuruan.
"PKL boleh jualan dengan catatan harus mengikuti ketertiban dari pihak dinas maupun dari pihak Kelurahan," imbuhnya.
Mendengar keputusan tersebut, suara sorak gembira dan rasa syukur yang mendalam dari para pedagang di dalam gedung DPRD Kota Pasuruan. Mereka mungkin merasa lega dan bahagia karena mendapatkan jawaban atau keputusan yang positif terkait permasalahan yang mereka hadapi. Suasana gedung pun dipenuhi dengan rasa kegembiraan dan harapan baru bagi para pedagang.
Comments
Post a Comment