Diduga Ada Keterlibatan Sindikat Mafia Tanah Terkait Lahan yang Terbeli Jatim Park 3
BATU MALANG realitapublik.id - Jacob Koen Njio, S.H. kuasa hukum ahli waris Nuryanto, mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum pemerintahan Desa Beji dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu dalam kasus yang sedang ditangani.
Kasus yang dilaporkan oleh almarhum Sunari ke Polda Jatim pada tahun 2017 akhirnya berujung pada SP3 dan pembukaan blokir tanah pada tahun 2023, setelah Sunari meninggal dunia. Namun, kejanggalan muncul karena SP3 dan pembukaan blokir tanah tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga dan ahli waris Sunari.
Laporan ke Polda Jatim terkait dengan peralihan nama sertifikat hak milik dari Sunari kepada Anik Sumarti tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya jual beli dari pihak Sunari. Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan dokumen atau tindakan ilegal lainnya dalam proses peralihan hak milik properti.
Jacob Koen Njio, S.H. kuasa hukum ahli waris Nuryanto, akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan dan hak-hak ahli waris ditegakkan. Dugaan keterlibatan oknum pemerintahan Desa Beji dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu dalam kasus ini juga akan diselidiki lebih lanjut.
"Laporan peralihan nama Sertifikat Hak Milik dari petok D kepada Anik Sumarti. Peralihan nama yang tanpa sepengetahuan Sunari dan tanpa adanya jual beli dari pihak Sunari," ujarnya.
Dimana, dugaan praktik mafia tanah di Kota Batu mencuat setelah Nuryanto, warga Bandulan Kota Malang, melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya ke Polres Kota Batu. Laporan ini mengungkap adanya dugaan tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam merebut hak milik Nuryanto.
"Kenapa AJB petok D dikeluarkan dari Notaris bukan dari kecamatan, padahal surat tanah status nya masih petok D belum jadi sertifikat hak milik, yang seharusnya AJB dari status tanah petok D harus dikeluarkan dari kecamatan bukan dari notaris," ujar Nuryanto.
Hal ini sesuai pernyataan yang dibuat oleh Sunari Bin Samiyun pada tanggal 1 Januari 2016 dan juga dibenarkan oleh surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Kota Batu pada tanggal 24 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Camat Koya Batu Aries Setiawan S. STP.
Dalam surat tersebut juga menerangkan dalam register surat PPATS di Kecamatan Batu mulai tahun 1980 sampai dengan tahun 1985 tidak adanya data peralihan hak milik Sunari atas tanah petok D sesuai leter C no 557/ Junrejo, Kecamatan Kota Batu.
Nuryanto, didampingi kuasa hukum Jacob Koen Njio, S.H. dan Wahyu Widayat, S.H., telah melayangkan pengaduan laporan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batu. Jacob Koen Njio, SH, selaku kuasa hukum, mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam peralihan nama surat tanah tersebut segera diperiksa oleh penyidik.
Pemeriksaan ini mencakup aparat desa dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi Nuryanto.
Saat ini tanah tersebut telah terbeli oleh PT jatim park 3. Direktur utama PT jatim park 3 , Suryo widodo ketika dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh penyidik reskrim polres batu untuk memberikan klarifikasi.
"Kalau memang ada pemalsuan sertifikat, silahkan gugat di pengadilan, semua dokumen yang ada di kami sudah diserahkan ke penyidik untuk dijadikan bahan penyidikan. Ujar Suryo kepada media.
Comments
Post a Comment