Kasus Peralihan Tanah di Beji, Nama Direktur Jatim Park 3 Terseret, Polisi Panggil 5 Saksi
BATU MALANG realitapublik.id - Polres Batu telah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus peralihan hak atas tanah secara sepihak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menyeret nama Dirut Jatim Park 3, SW.
Seperti diketahui bersama, bahwa Jatim Park 3 merupakan salah satu tempat wisata atau taman rekreasi di Kota Batu.
Sementara dalam perkembangan terkait penyelidikan kasus ini, Polres Batu melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi untuk dimintai klarifikasi dalam rangka mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan agar dapat mengungkap fakta-fakta dan membawa kasus tersebut ke proses hukum yang tepat.
Pemanggilan terhadap sejumlah saksi itu sebagaimana tercantum pada surat edaran nomor SP2HP/200.a/V/2035/Satreskrim tanggal 9 Mei 2025 dan di surat edaran ini ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, SH., MH.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan peralihan hak atas tanah secara sepihak di Desa Beji.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil, sebagai berikut:
- Nuryanto, selaku Ahli waris dan warga Bandulan XIV-A/214 H RT 05 RW 01 Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang selaku pihak pengadu.
- Deny Cahyo, selaku Kepala Desa Beji.
- Ngasiyan dan Supriyono, selaku saksi yang diajukan pihak pengadu.
- Suryo Widodo, selaku pembeli tanah dari Jatimpark 3.
- Anik Sumarti, selaku pihak Teradu.
Comments
Post a Comment