Buron Tiga Bulan, Begal Driver Ojol di Malang Berhasil Dibekuk Polisi

Kota Malang realitapublik.id – Setelah buron selama tiga bulan, pelaku begal terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur.   Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, ditangkap pada Kamis (29/05/2025) di kawasan pintu barat Pasar Mergan, Kota Malang.   “Tersangka CR ditangkap setelah buron tiga bulan usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi ojol,” ujar AKBP Oskar dalam konferensi pers, Kamis (12/06/2025).   Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (09/03/2025) di Jl Raya Bandulan, Kecamatan Sukun. Saat itu, korban berinisial DF (21) sedang berhenti di depan sebuah ruko setelah mengantar pesanan makanan. Tanpa diduga, pelaku langsung merangkul korban dari belakang sambil menodongkan pisau ke arah punggungnya.   “Saat korban berontak dan terjatuh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.   Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, hingga akhirnya CR berhasil ditangkap.   Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik korban, sebilah pisau, serta pakaian dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.   AKBP Oskar menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan para pengemudi ojek online yang kerap menjadi sasaran tindak kriminal.   “Kami akan terus melakukan tindakan preemtif dan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Malang,” tegasnya.   Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menyebut bahwa pelaku melakukan aksinya karena tekanan ekonomi.   “Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. Ia sedang menganggur dan terlilit utang. Motor milik korban sempat hendak dijual, namun tidak laku hingga akhirnya masih dalam penguasaannya saat ditangkap,” ungkapnya.   Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.   Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi ojol, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan mencurigakan di jalan raya.

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px