Nasib Pahit Deby Pelaku UMKM Bantal Harvest, Relaas Tak Sampai Digiring Masuk Bui  

KOTA PASURUAN, realitapublik.id — Deby Afandi, pelaku UMKM asal Pasuruan yang dikenal lewat merek bantal rumah tangga Harvest, harus menerima kenyataan pahit.   Informasi diterima realitapublik.id, Kamis, 12 Juni 2025, bahwa pada suatu pagi yang sunyi, rumahnya Deby didatangi tiga mobil kejaksaan. Tanpa banyak basa-basi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Eko, bersama jaksa eksekutor Dias Tasya Ulima, membawa surat perintah eksekusi.   Deby langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta. Vonis ini berasal dari putusan banding Pengadilan Tinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ironisnya, vonis itu lebih berat dari putusan awal Pengadilan Negeri Kota Pasuruan yang hanya menjatuhkan denda tanpa kurungan.   Yang membuat peristiwa ini tragis bukan hanya isi putusan, tetapi fakta bahwa Deby tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait hasil banding tersebut. Ia kehilangan hak untuk mengajukan kasasi, bukan karena kalah berperkara, tetapi karena tidak diberi kesempatan membela diri di tingkat selanjutnya.   WhatsApp Gantikan Relaas   Kuasa hukum Deby, Sahlan Azwar, menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menerima relaas atau pemberitahuan resmi baik dalam bentuk fisik, email, maupun surat tercatat dari pengadilan.   “Satu-satunya yang kami terima hanya pesan WhatsApp dari staf pengadilan. Ketika kami minta bukti, katanya pesan sudah terhapus karena memori penuh,” ujar Sahlan dengan nada getir.   Dalam perkara banding, relaas adalah satu-satunya jalur resmi pemberitahuan karena sidang dilakukan tertutup tanpa pemanggilan para pihak. Tanpa relaas, hak kasasi pun tertutup.   Menang di Satu Perkara, Kalah di Lain Jalan Kasus ini bermula dari laporan Fajar Yuristanto yang menuduh Deby menggunakan merek Harvest secara ilegal. Fajar baru mendaftarkan HAKI merek Harvest pada 2023, sedangkan Deby telah menggunakannya sejak 2019. Bahkan, pada 2024, Deby memperoleh pengalihan hak resmi dari pemilik awal merek tersebut, Andrie Wongso.   Di pengadilan niaga, Deby menang. Hakim membatalkan merek Harvesuxury milik pelapor karena dinilai didaftarkan dengan itikad tidak baik. Namun di ranah pidana, Deby justru dikalahkan dan dipenjara, tanpa tahu bahwa dirinya telah dijatuhi hukuman.   Tamparan untuk Sistem Peradilan Menurut Sahlan, kasus ini menjadi tamparan keras terhadap sistem hukum di tengah era digitalisasi pengadilan.   “Kita memang hidup di zaman serba digital. Tapi WhatsApp bukan media resmi pemberitahuan hukum. Sistem bisa error, pesan bisa tidak terkirim, dan akibatnya sungguh nyata, seseorang kehilangan hak hukumnya karena relaas tidak sampai secara sah,” ujarnya.   Dalam hukum, pemberitahuan bukan sekadar formalitas. Ia adalah fondasi dari hak atas pembelaan dan keadilan. Ketika itu diabaikan, warga negara tak ubahnya korban sistem.   Tragedi Sistemik Di hadapan rekan-rekannya sesama pelaku UMKM dan anggota Asosiasi Kasur dan Bantal, Sahlan menegaskan bahwa kasus Deby mencerminkan wajah suram hukum kita.   “Pak Deby bukan penjahat. Ia pelaku UMKM yang berjuang menjalankan usaha legal. Tapi satu kelalaian administratif membuatnya kehilangan kebebasan. Jika relaas digantikan oleh pesan singkat yang tak bisa diverifikasi, maka perlahan tapi pasti, kepercayaan publik pada sistem keadilan akan runtuh,” tegasnya.   Hari ini, Deby Afandi kehilangan hak kasasi bukan karena melanggar hukum, melainkan karena tidak diberi akses hukum yang layak. Sebuah tragedi prosedural yang semestinya tidak terjadi dalam negara hukum.   “Hari ini mungkin Deby. Besok, bisa siapa saja,” pungkas Sahlan.(*)

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px