Sidang Perdana Sengketa Tanah Desa Curah Dukuh di Kawasan PIER Pasuruan Ditunda, Ini Alasannya
PASURUAN realitapublik.id - Sidang perdana perkara sengketa tanah antara Desa Curah Dukuh dan perusahaan di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (11/6/2025).
Sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kuasa hukum penggugat Yunita Panca Masayu, S.Sos. S.H., bersama rekan-rekannya dari Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI).
Pengadilan juga menghadirkan pihak tergugat, yakni D selaku pelapor, serta perwakilan dari PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, Polres Pasuruan Kota sebagai pihak turut tergugat juga diwakili oleh tim dari biro hukum Polda Jawa Timur.
Diketahui bahwa tergugat D juga memberikan kuasa hukum kepada Grup Pengacara PT SIER. Namun, kuasa tersebut bersifat pribadi dan tidak mewakili entitas perusahaan PT SIER secara resmi.
Pada awal persidangan, Hakim Ketua mempersilakan kedua belah pihak untuk memverifikasi keabsahan surat kuasa hukum masing-masing. Selanjutnya, majelis hakim mengarahkan agar kedua pihak menempuh jalur mediasi.
“Kami hari ini memutuskan untuk mengarahkan para pihak agar terlebih dahulu menempuh proses mediasi,” ujar Hakim Ketua.
Namun, persidangan mengalami kendala akibat kesalahan penulisan pada dokumen gugatan. Dalam gugatan tersebut, disebutkan nama PT PIER dengan kepanjangan “Pasuruan Industrial Estate Rungkut”, padahal yang dimaksud adalah “Pasuruan Industrial Estate Rembang”, sesuai dengan alamat kawasan industri PIER di Rembang, Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kesalahan administratif ini menimbulkan kebingungan dalam proses persidangan. Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pihak yang seharusnya digugat adalah PT PIER, bukan PT SIER, karena pelaporan oleh tergugat D ke pihak kepolisian terkait penangkapan tiga orang sekitar 60 hari lalu, merujuk pada kejadian yang terjadi di kantor PT PIER.
“Kami menggugat PT PIER, bukan PT SIER. Dalam laporan yang dibuat oleh pihak D ke kepolisian, lokasi kejadian disebutkan berada di kantor PT PIER,” tegas Yusten Yembormiase, S.H., selaku kuasa hukum penggugat.
Karena ketidaksesuaian ini, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang persidangan pekan depan, dengan perintah pemanggilan resmi kepada PT PIER Pasuruan sebagai pihak tergugat yang tepat.
Comments
Post a Comment