Keluarga Korban Kecewa, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan Bakal Lapor ke Jamwas
MALANG realitapublik.id - Keluarga almarhum M. Raditya alias Adek merasa sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Suudi SH. Tuntutan enam tahun penjara bagi dua terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan kematian Adek dinilai terlalu ringan.
Sidang tuntutan kasus pengeroyokan Adek, seorang sopir mikrolet, telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan terdakwa Amat Mulyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin.
Saat ditemui media pada Rabu, 20 Agustus 2025, JPU Suudi SH menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan itikad baik dari pelaku yang telah memberikan santunan sebesar Rp4 juta.
"Tuntutan ini sudah sesuai dengan perbuatan pelaku dan merupakan arahan dari pimpinan," tambahnya.
Sementara itu, Angga Roy Krisna, anak dari almarhum Adek, menyatakan bahwa tuntutan yang ideal seharusnya di atas delapan tahun penjara.
Ia khawatir, jika tuntutan jaksa hanya enam tahun, putusan hakim bisa jauh lebih ringan, yaitu tiga atau empat tahun.
Angga berencana melaporkan kasus ini melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejaksaan Agung.
"Harapan saya, majelis hakim bisa memutuskan hukuman seberat-beratnya atas hilangnya nyawa seseorang," ujarnya.
Comments
Post a Comment