LIRA Jatim Adukan Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan ke Bupati Pasuruan
PASURUAN realitapublik.id — Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Pasuruan yang dipimpin oleh Ayik Suhaya dan didampingi Sekda Fajar Kustanto dan beberapa anggotanya mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di kantor gedung Bupati Kabupaten Pasuruan.
Audiensi ini digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya dugaan tambang ilegal, salah satunya di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Rabu (6/8/25)
Dalam pertemuan yang dihadiri Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, serta perwakilan dari Dinas Perijinan, DLH, dan Satpol-PP, Ayik Suhaya menyatakan bahwa tambang di Desa Cengkrong diduga beroperasi tanpa izin lengkap.
"Saya menduga lokasi yang kami tinjau tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), baik eksplorasi, Operasi Produksi, maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," ujar Ayik.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketiadaan dokumen penting lainnya seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Menurut Ayik, tanpa izin ini, tambang tersebut jelas melanggar hukum dan mengancam lingkungan.
"Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Tambang ilegal ini bisa mencemari air dan merusak pertanian," tambahnya.
Menurut Bupati LSM LIRA, lokasi tambang yang berada di daerah resapan air dan diduga tumpang tindih dengan lahan pertanian. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada sumber air warga dan ketahanan pangan.
Berikut adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak tambang ilegal berdasarkan poin-poin yang disebut;
* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B).
Ia juga menegaskan bahwa dugaan tambang ilegal tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak menjalankan tanggung jawab sosial (CSR). Atas dasar itu, LIRA Jatim mendesak Bupati Pasuruan untuk segera bertindak tegas dan menutup tambang-tambang ilegal tersebut.
[caption id="attachment_10895" align="alignnone" width="300"]
LSM LIRA Paauruan ditemui Bupati Rusdi saat audensi di gedung kantor Bupati Pasuruan[/caption]
Menanggapi desakan ini, Bupati Rusdi Sutejo menyambut baik laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Pasuruan sebelumnya sudah menerima laporan serupa.
"Terima kasih atas informasinya. Koordinatnya sudah kami pegang. Lokasinya diduga menggerus area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan ini perlu perhatian serius," kata Bupati.
Bupati Rusdi menambahkan, timnya akan segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah lokasi yang dilaporkan sama dengan yang sudah pernah diadukan sebelumnya. Jika terbukti sama, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut agar segera diambil tindakan.
LSM LIRA Paauruan ditemui Bupati Rusdi saat audensi di gedung kantor Bupati Pasuruan[/caption]
Menanggapi desakan ini, Bupati Rusdi Sutejo menyambut baik laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Pasuruan sebelumnya sudah menerima laporan serupa.
"Terima kasih atas informasinya. Koordinatnya sudah kami pegang. Lokasinya diduga menggerus area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan ini perlu perhatian serius," kata Bupati.
Bupati Rusdi menambahkan, timnya akan segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah lokasi yang dilaporkan sama dengan yang sudah pernah diadukan sebelumnya. Jika terbukti sama, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut agar segera diambil tindakan.
Comments
Post a Comment