Satpam SMKN 2 Kota Pasuruan Tantang Wartawan Hendak Klarifikasi Biaya Seragam

KOTA PASURUAN realitapublik.id - Seorang petugas keamanan atau satpam di SMKN 2 Kota Pasuruan diduga menghalangi dan menantang wartawan yang sedang meliput. Insiden ini terjadi saat wartawan hendak mengklarifikasi terkait dugaan biaya seragam yang dikeluhkan oleh wali murid.   Awalnya, wartawan menanyakan keberadaan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, namun dijawab tidak ada. Ketika menanyakan humas, satpam tersebut menyatakan bahwa humas belum resmi dan meminta wartawan meninggalkan kartu persnya.   Setelah diperbolehkan masuk, wartawan bertemu humas yang ternyata sudah resmi menjabat beberapa hari. Sang humas mengaku tidak tahu menahu soal biaya seragam dan menyarankan untuk menunggu kepala sekolah.   "Terkait biaya seragam saya tidak tahu, biar kepala sekolah yang menjawab nantinya, kebetulan hari ini masih dinas luar," kata humas. Jumat (8/8/25) pagi.   Setelah mendapat keterangan dari humas, wartawan kembali ke pos satpam untuk mengambil KTA. Di sana, wartawan menegur satpam karena memberikan informasi yang tidak benar. Satpam tersebut membantah dan emosi hingga menantang wartawan.   "Saya tidak tahu kalau sudah sah, karena tidak ada pemberitahuan ke kita. Terus kamu mau apa? Minta apa? heh...minta apa?!," ujar satpam sambil menghampiri dan menantang.   Hal ini, oknum satpam sudah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang kemerdekaan pers, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers nasional di Indonesia. Yang bertujuan untuk Melindungi Kemerdekaan Pers, menjamin kemerdekaan pers dan mencegah campur tangan pihak lain dalam kegiatan jurnalistik.   Ketentuan Pidananya, setiap orang yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda.   Kejadian ini dinilai memerlukan tindakan dari pihak sekolah dan dinas terkait. Tugas pokok dan fungsi seorang satpam di sekolah adalah menjaga keamanan dan ketertiban, bukan menghalangi tugas wartawan atau bersikap intimidatif.

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px