Kerugian Negara Rp 2,14 Miliar, Kasus Korupsi Aset di Jl. Raya Dieng Malang Siap Tetapkan Tersangka
MALANG realitapublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 2.149.171.000,00 dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di kawasan elit Jalan Raya Dieng. Masuknya Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) ini menjadi lampu hijau bagi penyidik untuk segera menetapkan tersangka.
Laporan audit tersebut diserahkan secara resmi kepada penyidik pada Senin, 06 Oktober 2025. Kerugian yang diderita negara ini berpusat pada pemanfaatan ilegal aset tanah milik Pemkot di Jl. Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo, S.H., M.H., membenarkan penerimaan LHA-IK tersebut. Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak tahun 2011.
Menurut Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, S.H., M.H., kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang pada tahun 2011. Saat itu, seorang oknum diduga memperpanjang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) secara tidak prosedural.
"Setelah perpanjangan IPTT ilegal, oknum tersebut kemudian menjalin kerja sama dengan pihak restoran Jepang di atas aset milik pemerintah. Tindakan ini jelas dilakukan tanpa adanya prosedur yang sah, yang akhirnya mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan daerah," tegas Agung.
Periode audit yang menghitung kerugian mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2011 hingga 2025, menyoroti lamanya aset negara ini diduga dieksploitasi secara ilegal.
Konfirmasi kerugian sebesar Rp 2,14 miliar tercantum jelas dalam LHA-IK bernomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025.
"Berdasarkan LHA-IK yang telah diterima, penyidik mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang signifikan. Total kerugian keuangan daerah akibat pemanfaatan aset ilegal ini terhitung sebesar Rp 2.149.171.000,00," ulang Agung Tri Radityo.
Dengan alat bukti perhitungan kerugian negara yang sudah di tangan, Kejari Kota Malang memastikan akan bergerak cepat. Langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka untuk meminta pertanggungjawaban pidana dan memulai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Kasus ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Print – 1026/ M.5.11 /Fd.2/0/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Comments
Post a Comment