Angka Perceraian di Batang Tinggi, PA Batang Catat 1.822 Perkara Diputus Sepanjang 2025, Simak Datanya
BATANG realitapublik.id – Pengadilan Agama (PA) Batang mencatat tingginya angka perceraian di wilayah Kabupaten Batang sepanjang tahun 2025. Total terdapat 1.822 perkara perceraian yang diputus, yang berarti terdapat 1.822 perempuan berstatus janda baru di kabupaten tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara didominasi oleh permohonan yang diajukan oleh pihak istri, yang dikenal sebagai Cerai Gugat (CG).
“Cerai Gugat masih mendominasi. Angkanya sekitar lima kali lipat dibanding Cerai Talak,” jelas Ikin.
Secara rinci, dari total 1.822 perkara yang diputus, angkanya terbagi menjadi:
- Cerai Gugat (CG) oleh Istri: 1.520 perkara
- Cerai Talak (CT) oleh Suami: 302 perkara
Menurut Ikin, tingginya angka tersebut mencerminkan dinamika rumah tangga yang kompleks. Meskipun setiap kasus memiliki latar belakang berbeda, salah satu faktor utama yang sering mendominasi adalah masalah ekonomi, diikuti oleh perselingkuhan dan ketidakharmonisan.
Kecamatan Batang mencatat jumlah perceraian terbanyak di seluruh kategori, menunjukkan konsentrasi kasus tertinggi di pusat kabupaten:
Kategori Perkara Kecamatan Terbanyak Jumlah Perkara
Cerai Gugat (CG) Batang 213
Gringsing 155
Bandar 149
Subah 112
Cerai Talak (CT) Batang 54
Gringsing 28
Pecalungan 21
Bandar 20
Subah 20
PA Batang juga mencatat sejumlah perkara berasal dari luar daerah, seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, hingga Jakarta. Hal ini terjadi karena gugatan perceraian diajukan di tempat tinggal istri.
PA Batang memastikan seluruh pelayanan perkara dilakukan secara cepat dan transparan sesuai ketentuan peradilan agama yang berlaku.
Comments
Post a Comment