DBHCHT Kota Pasuruan Sosialisasi Cukai Ilegal, Kejaksaan Awasi Pemanfaatan Anggaran Rp32 Miliar

KOTA PASURUAN RealitaPublik.id – Bea Cukai Kota Pasuruan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2025. Acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Bugul Kidul, Jumat (21/11/2025) pagi, ini fokus pada pemberantasan rokok ilegal dan transparansi pemanfaatan dana cukai.   Sosialisasi ini dipimpin oleh Asisten 1 Cukai Kota Pasuruan, Irsan Komar, didampingi Camat Bugul Kidul Alyasak, Sekretaris Satpol-PP Kota Pasuruan Iman Hidayat, S.H., M.E., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Kasidatun, Suryadi, dan dihadiri sekitar 50 tamu undangan.   Iman Hidayat dalam sambutannya menekankan bahwa pendapatan hasil cukai bertujuan mewujudkan keadilan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, yang dikenal sebagai DBHCHT. Ia menyoroti alasan masyarakat memilih rokok ilegal—harga yang relatif murah—namun menegaskan dampak negatifnya: - Menghambat kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara. - Bahaya kesehatan karena rokok ilegal tidak terjamin kualitasnya. [caption id="attachment_14066" align="alignnone" width="300"] Sosialisasi Cukai di aula Kecamatan Bugul Kidul (Saichu Realitapublik.id)[/caption] Peraturan perundang-undangan yang mengatur cukai di Indonesia, termasuk sanksi atas peredaran rokok ilegal, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.   Dimana, pasal yang sering digunakan untuk menindak peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) adalah Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai, yang mengatur pidana bagi pelanggaran terhadap barang kena cukai dan pita cukai.   Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Suryadi, menyampaikan peran Kejaksaan dalam memantau anggaran DBHCHT. Ia menyebutkan alokasi anggaran Kota Pasuruan mencapai Rp32 miliar, yang peruntukannya harus sesuai aturan, meliputi berbagai bidang diantaranya: Bidang sosial, Sarana kesehatan dan Program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan sosial).   Suryadi menegaskan Kejaksaan bertugas melakukan penilaian akhir terhadap penyaluran anggaran untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. Ia juga menyebut Kejaksaan turut memantau program keterampilan yang sudah terlaksana, seperti pelatihan membuat kopi, mengelas, dan rias pengantin, serta program di Dinas Perikanan (bantuan pupuk dan pakan tambak).   "Kejaksaan juga memantau dan mengaudit bersama Inspektorat, dan jika ada lebih anggaran akan dikembalikan ke dinas terkait," ujar Suryadi.   Irsan Komar menambahkan, bahwa upaya penertiban rokok ilegal tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk memberikan informasi dan edukasi.   "Target yang menjadi tantangan dari kita sendiri dari kementerian telah menaikkan anggaran. Masyarakat Kota Pasuruan tidak ragu untuk melaporkan jika ada rokok ilegal maupun penyimpangan anggaran DBHCHT," paparnya.   Sosialisasi juga diisi oleh Bambang Wijaya yang menyampaikan paparan perihal pita cukai, pengawasan peredaran, dampak negatif merokok, serta fungsi hasil cukai yang sejatinya kembali kepada masyarakat.

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px