Kejari Kota Malang Musnahkan Lebih dari 3,2 Kg Narkotika dan Ribuan Rokok Ilegal Hasil 4 Bulan Penyitaan

MALANG realitapublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan komitmen teguh dalam penegakan hukum dan transparansi kepada publik dengan melaksanakan pemusnahan massal barang bukti (BB) dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).   Pemusnahan yang merupakan eksekusi tahap kedua sepanjang tahun 2025 ini digelar di Kantor Kejari Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso, pada Kamis (20/11/2025) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama periode Agustus hingga November 2025.   Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang dan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah final.   "Kami mengundang Bapak Ibu sekalian guna menyaksikan sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti. Ini adalah kewenangan kami sebagai lembaga eksekutor dalam melaksanakan penetapan hakim yang sudah Inkracht. Tujuannya adalah untuk memusnahkan agar masyarakat bisa tahu, kita transparan," tegas Kajari Tri Joko.   Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, dengan kasus narkotika menjadi yang paling menonjol, di mana total barang haram yang dimusnahkan melebihi 3,2 kilogram (gabungan Ganja dan Sabu).   Jenis Barang Bukti dan Jumlah yang Dimusnahkan: Ganja 2.659,12 Gram (Lebih dari 2,6 Kg) Sabu-sabu 617,212 Gram (Lebih dari 0,6 Kg) Inex/Ekstasi 1.409 butir (522,796 Gram) Obat-obatan Terlarang & Pil 16.483 butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin BBPOM 6.254 bungkus Rokok Tanpa Cukai (Ilegal) 11.140 bungkus Minuman Keras (Tipiring) \pm 15 kardus Sarana Kejahatan (HP & Timbangan) 65 buah   Barang bukti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicampur bahan pelarut, sementara rokok ilegal dibakar dan ditimbun, dan senjata tajam dihancurkan dengan alat potong.   Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait, termasuk Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudin, Kepala Pengadilan Kelas 1 Malang Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, perwakilan BBPOM Surabaya, dan Bea Cukai Kota Malang.   Kehadiran sekitar 50 undangan ini menegaskan bahwa proses eksekusi berjalan secara akuntabel dan transparan.   Dalam penutupannya, Kajari Tri Joko mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban hukum dan tidak ragu melakukan pelaporan jika terjadi tindak pidana. Pemusnahan yang diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan ini merupakan penegasan bahwa negara hadir dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan, khususnya narkotika yang merusak generasi bangsa.

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px