Proyek Jalan Rp6,4 Miliar di Kota Malang Selesai 4 Bulan Lalu, Kondisi Saat ini Hancur, KOMPPPAK Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Jatim
MALANG realitapublik.id –Proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 6.414.070.424,00 di Kota Malang, Jawa Timur, terancam diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Hal ini menyusul adanya laporan pengaduan yang dilayangkan Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) ke Kejati Jatim terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi dan mark up.
"Kami berkirim surat pengaduan itu ke Aspidsus Kejati Jatim di Surabaya, pada Senin 03 November 2025," kata Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, di Kota Malang, Jumat, 7 November 2025 Billy Kurniawan menyatakan, bahwa berdasarkan temuan terhadap hasil pekerjaan proyek rehabilitasi jalan ini, diketahui oleh KOMPPPAK bahwa leading sektor proyek tersebut berada pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, proyek itu didanai APBD 2024, dan lokasi proyeknya berada di Jalan Danau Semayang dan Jalan Danau Limboto Raya Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. "Kondisinya jalan itu sudah mengalami kerusakan padahal baru selesai dikerjakan kurang lebih empat bulan lalu," kata Billy menambahkan. Dari hasil investigasi KOMPPPAK di lapangan, kondisi fisik cor beton jalan di sisi kiri dan kanan sudah pecah, kroak (tergerus), berlubang, dan hancur di beberapa bagian. "Ini jelas mengindikasikan mutu dan kualitas material rendah serta tidak memenuhi usia pakai minimal," ujarnya. Sorotan KOMPPPAK Dalam surat laporan Nomor: SPM 72/KOMPPPAK/02/XI/2025) yang dikirim ke Kejati Jatim, KOMPPPAK menyebut ada beberapa sorotan perihal indikasi penyimpangan pada pekerjaan proyek jalan tersebut. Berikut beberapa indikasi penyimpangan yang disorot KOMPPPAK:- Kondisi rabat beton ditemukan sudah banyak yang retak. KOMPPPAK menilai material yang digunakan dan ketebalannya tidak mencapai mutu yang disepakati.
- Lapisan aspal (LASTON), tampak tipis, tidak merata, dan mudah terkelupas (stripping).
- Segera mengambil tindakan hukum, yaitu dengan memerintahkan Penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi.
- Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PA/KPA dan PPK dari DPUPRPKP Kota Malang, serta kontraktor pelaksana.
- Membentuk Tim Ahli independen untuk melakukan Audit Teknis Ulang (re-check dan uji petik) terhadap mutu, kualitas material, dan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan.(*)
Comments
Post a Comment