Proyek Pengurukan Tanah di Depan GOR Untung Suropati Distop, Izin Belum Lengkap
KOTA PASURUAN realitapublik.id – Aktivitas pengurukan tanah di sebidang lahan kosong depan pojok barat GOR Untung Suropati, memicu kritik dan pertanyaan dari masyarakat. Proyek yang melibatkan truk pengangkut tanah urukan secara beriringan ini disorot karena tidak adanya papan informasi atau plakat peruntukan yang jelas.
Pemandangan ini sempat mengganggu pedagang di pinggir jalan yang terpaksa memindahkan dagangan mereka sementara untuk memberi jalan bagi truk. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua Lembaga AGTIB, Samsul Arifin, yang langsung mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut kepada Dinas terkait.
Melalui komunikasi dengan Roni dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, dugaan proyek tak berizin ini kuat terbukti.
Dinas PUPR Kota Pasuruan segera merespons dan membenarkan bahwa kegiatan tersebut belum memiliki kelengkapan izin yang diperlukan.
"Tadi sudah kita tegur dan kita minta stop dulu kegiatannya, karena izin pemanfaatan jalan masih dalam proses melengkapi dokumen," balas Roni, mengonfirmasi tindakan penghentian sementara aktivitas pengurukan.
Pemanfaatan jalan di Kota Pasuruan diatur ketat, di antaranya melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pasuruan. Aturan ini bertujuan memastikan penggunaan jalan sesuai fungsi, khususnya terkait lalu lintas dan angkutan jalan, serta perizinan daerah.
Samsul Arifin memberikan apresiasi atas tindakan cepat Dinas PUPR Kota Pasuruan dalam menghentikan kegiatan tersebut. Namun, ia menegaskan akan terus memantau proses perizinan.
"Kami akan terus memantau dan mengawasi kegiatan ini, agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkannya jika menemukan kegiatan yang mencurigakan," tegas Arifin.
Dinas PUPR Kota Pasuruan diharapkan terus proaktif dalam mengawasi dan menindaklanjuti kegiatan yang tidak memiliki izin, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan terhadap tata ruang kota.
Comments
Post a Comment