Satpol PP Kota Pasuruan Tertibkan Kos Diduga Mesum di Wirogunan, Terdapat Pasangan Sewa Per Jam
KOTA PASURUAN realitapublik.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan menindaklanjuti laporan warga terkait keresahan dan dugaan pelanggaran norma agama di sebuah tempat kos di Kelurahan Wirogunan. Dalam penertiban yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP, Iman Hidayat, pada Sabtu (8/11) Siang, petugas mendapati empat pasangan bukan suami istri (pasutri) di lokasi kos wilayah Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Aksi cepat tanggap ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang menyebut tempat kos tersebut diduga menjadi ajang mesum, bahkan warga sempat mendapat intimidasi dari oknum tertentu setelah melakukan penggerebekan sebelumnya.
Saat penggerebekan, petugas Satpol PP berhasil menemukan empat pasangan muda-mudi di dalam kamar masing-masing. Dilihat dari KTP, usia mereka rata-rata berkisar 20 tahun. Bahkan, dua pasangan mengaku menyewa kamar kos dengan durasi singkat, yakni tiga jam, menguatkan dugaan bahwa tempat kos tersebut beroperasi layaknya penginapan ilegal.
Meskipun sempat terjadi argumen dengan pemilik kos berinisial DN yang menolak rumahnya dimasuki tanpa izin, Satpol PP berhasil mendesak keempat pasangan tersebut untuk datang ke Mako Satpol PP guna dimintai keterangan dan pembinaan.
Iman Hidayat menegaskan, tindakan ini perlu dilakukan agar permasalahan tidak berlanjut ke jalur kepolisian. Hingga hari ini, tiga dari empat pasangan telah mendatangi Mako Satpol PP untuk diberikan edukasi dan pembinaan.
“Kemarin 2 pasangan waktu penertiban sudah ke Mako, hari ini 1 pasangan, dan tinggal 1 pasangan. yang belum kesini akan kita Surati,” ujar Iman Hidayat. Senin (10/11/2025)
[caption id="attachment_13800" align="alignnone" width="300"]
Tempat kos diperumahan wilayah kelurahan Wirogunan, kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan[/caption]
Ia merinci, dari empat pasangan tersebut, dua pasangan berstatus pacaran, satu pasangan diduga berselingkuh, dan satu pasangan mengaku akan segera menikah.
Iman Hidayat menduga kuat tempat kos tersebut melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan, di antaranya:
- Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Permondokan: Tempat kos yang menawarkan sistem sewa per jam dan beroperasi layaknya hotel melanggar definisi permondokan.
- Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Trantibum: Terkait ketertiban dan ketentraman umum.
Perizinan: Kos-kosan dengan lebih dari 3 kamar wajib berizin (Pasal 7 Perda No. 5/2017). Tempat kos tersebut juga diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi pertanyaan terkait kewenangan, Iman Hidayat menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki wewenang penuh sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), yang memungkinkan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan.
“Regulasinya sudah jelas, Satpol PP melakukan penindakan dapat meminta bantuan jajaran samping, artinya ketika kita bisa melakukan penindakan sendiri atau tidak urgent tidak memerlukan jajaran samping ya tidak apa-apa Satpol PP melakukan penertiban, itu sudah kewenangan Satpol PP,” jelasnya.
Iman berharap, penertiban ini dapat mencegah tren kos-kosan yang disewakan per jam, yang dikhawatirkan mudah diakses oleh pelajar dan dapat merusak moral generasi muda.
Tempat kos diperumahan wilayah kelurahan Wirogunan, kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan[/caption]
Ia merinci, dari empat pasangan tersebut, dua pasangan berstatus pacaran, satu pasangan diduga berselingkuh, dan satu pasangan mengaku akan segera menikah.
Iman Hidayat menduga kuat tempat kos tersebut melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan, di antaranya:
- Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Permondokan: Tempat kos yang menawarkan sistem sewa per jam dan beroperasi layaknya hotel melanggar definisi permondokan.
- Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Trantibum: Terkait ketertiban dan ketentraman umum.
Perizinan: Kos-kosan dengan lebih dari 3 kamar wajib berizin (Pasal 7 Perda No. 5/2017). Tempat kos tersebut juga diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi pertanyaan terkait kewenangan, Iman Hidayat menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki wewenang penuh sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), yang memungkinkan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan.
“Regulasinya sudah jelas, Satpol PP melakukan penindakan dapat meminta bantuan jajaran samping, artinya ketika kita bisa melakukan penindakan sendiri atau tidak urgent tidak memerlukan jajaran samping ya tidak apa-apa Satpol PP melakukan penertiban, itu sudah kewenangan Satpol PP,” jelasnya.
Iman berharap, penertiban ini dapat mencegah tren kos-kosan yang disewakan per jam, yang dikhawatirkan mudah diakses oleh pelajar dan dapat merusak moral generasi muda.
Comments
Post a Comment