Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Pembongkaran Makam Serambi Winongan Ditolak

PASURUAN realitapublik.id – Sidang putusan gugatan praperadilan kasus pembongkaran makam Serambi Winongan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Senin pagi (3/11/2025). Sidang kelima ini dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pengumpulan berkas kesimpulan dari Pemohon dan Termohon, dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada pukul 10.50 WIB.   Suasana di luar PN Bangil dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polres Pasuruan, Brimob serta TNI dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan.   Setelah menimbang replik, duplik, seluruh bukti-bukti surat serta keterangan saksi fakta dan saksi ahli, Hakim Ketua membacakan putusan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.   Hakim Ketua menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai bukti—baik yang dianggap relevan maupun tidak relevan, termasuk foto, video, dan percakapan—gugatan praperadilan dari Pemohon tidak dapat dikabulkan.   Di luar persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Aswin Amirullah, S.H., M.H., menyampaikan sikap timnya terkait penolakan praperadilan tersebut. Meski menyatakan rasa kecewa, tim kuasa hukum menerima hasil putusan hakim dan akan mengalihkan fokus perjuangan hukum mereka.   "Meski kecewa, kami harus menghormati putusan persidangan. Untuk selanjutnya, kami akan lebih mengoptimalkan pada sidang pokok perkara [Gus Tom]," ujar Aswin.   Sidang lanjut, menunggu proses jadwal persidangan dua tersangka pembongkaran makam serambi Winongan.

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px