Terendus, Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Judi Online Asal Kanigoro, Mahar Puluhan Juta
Malang, realitapublik.id - Judi Online masih marak terjadi di kalangan masyarakat, dan sudah banyak pelaku judi online yang berujung masuk bui setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Namun, sebuah informasi didapat media ini cukup mengagetkan terkait kasus judi online yang terjadi di Kabupaten Malang. Seorang pelaku judi online yang telah ditangkap, diduga dilepas dan sekarang dapat menghirup udara bebas.
Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa inisial pelaku judi online adalah MY, warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Pelaku (MY) diduga ditangkap oleh pihak Cyber Polda Jatim Unit III Subdit I, pada hari Senin tanggal 16 November 2025 sekira pukul 18:16 WIB di rumah pelaku.
"MY ditangkap oleh Cyber Polda Jatim, terkait Judi Online di rumahnya," ungkapnya.
Namun setelah ditangkap, pelaku bisa lepas dari proses hukum dan sekarang menghirup udara bebas. Diduga pelaku membayar uang tebusan dengan nilai yang sangat fantastik.
"Sekarang sudah dipulangkan dengan dugaan membayar uang tebusan 75 juta," katanya.
Menurut narasumber yang identitasnya disembunyikan, mengungkapkan benar adanya bahwa pelaku (MY) ditangkap oleh Cyber Polda Jatim, di rumahnya. Dan sekarang sudah menghirup udara bebas, tetapi harus membayar uang tebusan dengan nilai fantastik untuk bisa keluar.
"Sekarang pelaku (MY) sudah dibebaskan oleh Cyber Polda Jatim, pada Selasa 17 Maret 2025, atau sehari setelah tersangka ditangkap," katanya.
Saat tim awak media mengkonfirmasi kepada anggota Cyber Polda Jatim, untuk bisa berkordinasi dan mengkonfirmasi adanya tangkap lepas kasus Judi Online (Judol..Red) kepada pihak Unit I dan wadirsiber Polda Jatim via Wa sangat disayangkan, wadirsiber Polda Jatim bungkam tidak ada respon, se akan-akan alergi terhadap awak media (Wartawan-Red).
Dari informasi terhimpun, salah satu dampak terjadinya pengangguran menyebabkan masyarakat untuk bermain judi online slot. Dan terkait dugaan tangkap dan lepas pelaku kasus judi online tersebut, saat ini menjadi pertanyaan publik masyarakat.
1. Bagaimana masalah terkait Judol bisa terselesaikan atau bisa membuat efek jera kepada pemain Judol, jika pihak Aparat Penegak Hukum (APH..Red) diduga tangkap dan melepaskan pelaku, dan jika tidak ada tebusan baru diproses hukum?
2. Mengapa APH terkesan tangkap dan lepas dengan mahar?
Sampai berita ini diturunkan, tim media akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Bersambung ...
Penulis: Tim
Comments
Post a Comment