4.835 Tenaga Honorer Non-ASN di Lampura Terakomodir Jadi PPPK Paruh Waktu, Pelantikan dan Pembagian SK?

  Lampung Utara, realitapublik.id - Nasib para tenaga Honorer Non-ASN yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK paruh waktu di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang hingga kini belum dilantik dan menerima SK, menjadi pertanyaan publik, terutama bagi para tenaga Honorer Non-ASN.   Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes (FKHN) Kabupaten Lampura, Desti Candra Yunita, AM.d Keb., dengan belum dilantik dan menerima SK PPPK paruh waktu para tenaga Honorer Non-ASN tersebut, menimbulkan pertanyaan. "Sehingga berdampak stigma ditengah masyarakat tentang keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam merespon surat edaran dari Menpan-RB tentang pengangkatan Honorer menjadi PPPK paruh Waktu tersebut," kata Desti kepada media, pada Selasa 16 Desember 2025.   Meski demikian, menurut Desti, peserta Honorer yang telah dinyatakan lulus manjadi PPPK paruh Waktu, diharapkan dapat bersabar dan senantiasa menunggu regulasi dan kebijakan Pemkab Lampura, melantik serta pembagian SK PPPK Paruh Waktu.   Wanita berhijab ini menyebutkan, bahwa sebanyak ribuan non-ASN yang sudah terakomodir menjadi PPPK paruh waktu.   "Di Kabupaten Lampura sendiri, jumlah tenaga Non-ASN sebanyak 4.835 non-ASN yang sudah terakomodir menjadi PPPK paruh waktu baik dari tenaga Kesehatan, Pendidikan, dan Teknis yang menanti dan berharap segera terealisasinya penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu dan pembagian SK," ungkapnya.   Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru bernomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, yang diterbitkan pada 9 Desember 2025, oleh BKN dan menegaskan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.     Sementara, lanjutnya, untuk usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu sampai dengan 20 Desember 2025 mendatang.   "Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025. Hal itu, dikutip bunyi surat BKN tersebut," kata wanita tiga anak ini.   Setelah 20 Desember 2025, BKN menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi. Sistem akan mengunci otomatis sehingga semua usulan yang masuk lewat dari tanggal tersebut dianggap tidak sah.   "Perlu ditegaskan kembali, bahwa batas waktu usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu setelah tanggal 20 Desember 2025 tidak diterima dan secara sistem ditutup," kata dia.   Jadi diharapkan kepada teman-teman yang belum menyelesaikan pemberkasan di BKSDM, agar kiranya dapat menyelesaikan berkas sesuai (BTS) tepat Waktu.   "Jagan hanya tiga Non-ASN yang belum menyelesaikan BTS, dapat menghambat teman-teman yang lainnya dapat jadwal pengangkatan PPPK paruh Waktu tahun anggaran 2024. Jadi kami berharap, agar kiranya segera menyelesaikan, " imbuhnya.   Dia mengatakan, sesuai regulasi Surat Edaran BKN, untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu formasi Tahun Anggaran 2024 memiliki batas akhir yang tidak dapat ditawar, yakni 24 Desember 2025.   "Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025. Itu yang mengeluarkan surat edaran dari BKN. Jadi jangan salahkan juga Pemkab Lampura, jika tiga orang ini tidak terakomodir. Sebab, bertahun-tahun lamanya perjuangan ini kita lakukan bersama, "kata dia menambahkan tanggal tersebut menjadi garis final seluruh rangkaian administrasi yang wajib diselesaikan instansi pusat maupun daerah.   Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara hingga kini belum dapat memastikan sebanyak 4.835 non-ASN yang sudah terakomodir menjadi PPPK paruh waktu terdiri dari tenaga Kesehatan, Pendidikan, dan Teknis, kapan akan dilaksanakan pelantikan.   Hal tersebut, membuat pihak Non-ASN hawatir dan bertanya-tanya tentang nasib mereka. Sehingga tak sedikit mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampura, untuk mengangkat serta membagikan SK P3K seperti Kabupaten-Kabupaten berada di Provinsi lainnya.   "Kabupaten lain, sudah sebagian besar dilantik oleh Bupati-nya. Nah kalau di Lampura, sampai saat ini belum ada kejelasan, " ujar Febriyanti, salah seorang Non-ASN yang telah dinyatakan lulus menjadi P3K paruh Waktu.   Lebih lanjut, Febriyanti mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Lampura, merespon Surat Keputusan Menpan-RB untuk segera melantik P3K paruh Waktu yang telah ditanyakan lulus seleksi.   "Ini sudah mau akhir tahun 2025. Jadi kapan lagi pemkab Lampura melantik kami. Seperti Kabupaten Lain, sudah banyak menerima SK. Kenapa Lampura kok belum ya, " Kata Mariyam yang juga Honorer di Pemkab Lampura.   Terpisah, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah mengatakan, belum dapat dipastikan kapan dilaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, karena masih menunggu 3 orang PPPK belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS).   "Untuk pelantikan PPPK belum dapat di pastikan kapan, karena masih menunggu 3 orang PPPK belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS),” ujar Siti Sarah ketika di hubungi wartawan ini.   Siti Sarah menyebut batas waktu untuk menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) diberi waktu hingga batas 20 Desember mendatang.   "Untuk 3 orang PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) diberi waktu hingga 20 Desember mendatang.   "Namun hingga 20 Desember mendatang yang telah ditentukan belum juga melengkapi berkas yang sesuai dengan persyaratan, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan,"ujarnya.   Ia mengimbau kepada PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) dapat menyelesaikan dengan waktu yang diberikan.   "Saya mengimbau kepada PPPK yang hingga saat ini belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) dapat menyelesaikan dengan waktu yang diberikan, sehingga proses pelantikan belum dapat dijadwalkan," pungkasnya. (*)   Jurnalis: Rody Sandra  

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px