LPK BARATA Kecam Kredibilitas Disperindag Kota Pasuruan: Data Anggaran Berubah-ubah Pasca-PAK, Alokasi Gaji Capai 50%
KOTA PASURUAN realitapublik.id – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) BARATA melancarkan kritik tajam terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan terkait transparansi anggaran 2025.
Kekecawaan ini memuncak dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Kantor Disperindag pada Kamis (4/12/2025).
Ketua LPK BARATA, Irfan Budi Dermawan, hadir untuk mengklarifikasi temuan selisih anggaran yang signifikan, namun justru menemukan inkonsistensi data yang parah dalam balasan surat resmi dinas:
- Surat Balasan I: Total anggaran disebutkan Rp 15 miliar.
- Surat Balasan II: Total anggaran disebutkan Rp 22 miliar.
"Dari balasan surat pertama dan kedua, ada perubahan anggaran sekitar Rp 7,5 miliar. Ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar Irfan.
LPK BARATA menyayangkan inkonsistensi ini, apalagi surat klarifikasi pertama mereka dikirim pada 1 November 2025, yakni setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) disahkan. Hal ini mengindikasikan PLT Kepala Dinas Disperindag dinilai memberikan jawaban yang berbelit dan tidak berdasarkan data final.
"Kami amat kecewa dengan jawaban balasan surat yang diberikan, mengapa nilai itu berubah-ubah, ada apa dan kenapa?" tegas Irfan Budi Dermawan.
LPK BARATA juga menyoroti total anggaran Disperindag yang seharusnya Rp 24,4 miliar. Temuan LPK BARATA menunjukkan adanya ketidaksesuaian mendasar terkait alokasi gaji.
Menurut LPK BARATA, anggaran untuk gaji ASN dan PHL seharusnya maksimal 30% dari total anggaran belanja.
Namun, berdasarkan surat balasan Disperindag, anggaran gaji dinas tersebut mencapai 50% dari total anggaran.
LPK BARATA juga menuntut kejelasan mengenai persentase anggaran yang dialokasikan dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Menanggapi kritik ini, Kepala Dinas Disperindag, Heri, didampingi Kabid Selamet, menjelaskan bahwa perbedaan angka disebabkan adanya pergeseran dan perubahan anggaran sepanjang 2025, yang akhirnya mencapai Rp 25 miliar melalui PAK.
“Tujuan hearing ini adalah untuk menyamakan persepsi antara data yang dimiliki LPK BARATA dan dari Disperindag. Kami akan tanyakan langsung kepada institusi terkait,” ungkap Heri, seraya menegaskan pihaknya terbuka untuk melakukan audit internal guna menjamin transparansi.
LPK BARATA menekankan bahwa transparansi anggaran adalah wajib untuk mencegah penyimpangan, dan berharap hearing ini segera memberikan titik terang dan solusi yang akuntabel.
Comments
Post a Comment