Pejuang 24 Geruduk Kantor DPRD Kota Pekalongan, Desak Mediasi Kemanusiaan Hak Pertemuan Orang Tua dan Anak
KOTA PEKALONGAN realitapublik.id — LSM Pejuang 24 kembali menggeruduk Kantor DPRD Kota Pekalongan pada Rabu, 17 Desember 2025. Kedatangan ini merupakan lanjutan audiensi sehari sebelumnya terkait pendampingan dan advokasi hak asasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memperjuangkan hak bertemu dengan anak kandungnya yang berdomisili di Kota Pekalongan.
Dalam audiensi lanjutan tersebut, rombongan belum dapat bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir, ST, M.Sc. Audiensi hanya diterima oleh Jacky Zamzami, selaku anggota DPRD Kota Pekalongan, yang menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Ketua DPRD agar mempertemukan ayah kandung dengan anaknya, mengingat persoalan tersebut berada dalam ranah keluarga dan personal.
Warga negara asing tersebut hadir didampingi kuasa hukum Ahmad Yusuf, S.H.I., M.H., bersama Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., serta Agus Riyanto, purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia, dengan pendampingan langsung dari Pejuang 24 sebagai lembaga advokasi kemanusiaan.
Kuasa Hukum: Hak Ayah dan Anak Dilindungi Hukum
Kuasa hukum Ahmad Yusuf, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa perkara ini harus dipandang sebagai persoalan pemenuhan hak asasi manusia dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Hak seorang ayah untuk bertemu dengan anaknya merupakan hak fundamental yang dijamin oleh hukum. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut tidak terputus, melalui mekanisme dialog dan mediasi yang adil serta berkeadaban,” tegasnya.
Bayu Agung Pribadi: Ada Dasar Hukum Jelas, Jangan Abaikan Hak Bertemu Anak
Sementara itu, Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., menegaskan bahwa hak bertemu antara anak dan orang tua bukan sekadar persoalan etika atau moral, melainkan kewajiban hukum yang tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2017, ditegaskan bahwa meskipun hak asuh berada pada salah satu pihak, pemegang hak asuh wajib memberikan akses pertemuan kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit menyatakan bahwa anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya, serta memperoleh pengasuhan dan pendidikan dari keduanya.
Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diperkuat melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2017, disebutkan bahwa pemegang hak asuh (hadhanah) memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses pertemuan dengan orang tua lainnya.
“Bahkan apabila terdapat tindakan menyembunyikan anak atau secara sengaja menghalangi pertemuan dengan orang tua kandungnya, hal tersebut dapat masuk dalam ketentuan Pasal 331 KUHP atau Pasal 453 KUHP Baru, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara, dan apabila dilakukan terhadap anak di bawah usia 12 tahun, ancamannya dapat mencapai tujuh tahun penjara,” jelas Bayu.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah tujuan utama dari pendampingan ini.
“Kami menahan diri dan tetap mengedepankan jalur kemanusiaan. Karena itu kami mendorong DPRD Kota Pekalongan untuk berperan aktif memfasilitasi mediasi, agar persoalan ini selesai secara bermartabat, tanpa harus masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
Purnawirawan Polri: Mediasi Jalan Terbaik
Dalam kesempatan yang sama, Agus Riyanto, S.H M.H purnawirawan Polri, mengingatkan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan ketenangan dan kepentingan anak.
“Persoalan hak asuh dan pertemuan orang tua dengan anak seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi. Semua pihak harus menahan diri agar masa depan dan kondisi psikologis anak tetap terjaga,” katanya.
Pejuang 24 menegaskan bahwa kehadiran mereka di DPRD Kota Pekalongan bukan semata membela individu, melainkan mengawal prinsip keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak anak, agar negara tidak abai terhadap persoalan kemanusiaan lintas kewarganegaraan.
Pejuang 24 berharap DPRD Kota Pekalongan dapat mengambil peran strategis sebagai jembatan mediasi yang objektif dan berkeadaban, demi terpenuhinya hak ayah, hak anak, serta terjaganya masa depan anak yang bersangkutan.(*)
Jurnalis: Wildan
Comments
Post a Comment