PMK Baru Mencekik Pembangunan Desa: 232 Desa di Demak Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II Non-Earmark
KABUPATEN DEMAK realitapublik.id – Sebanyak 232 desa di Kabupaten Demak terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II untuk komponen non-earmark (dana non-spesifik). Kondisi ini dipicu oleh terbitnya regulasi baru yang dinilai berlaku surut, menciptakan kekhawatiran besar di kalangan perangkat desa.
Kepala desa dan perangkat desa menggelar aksi di kantor Kecamatan Limpung, kabupaten Batang, Profinsi Jawa Tengah pada Rabu (3/11/2025).
Ketua Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro Demak, Muh Rifai, mengungkapkan bahwa permasalahan ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, perubahan dari PMK 108 Tahun 2024.
“Di Demak kurang lebih ada 232 desa yang belum cair dana desa tahap dua,” ujar Rifai.
Rifai menjelaskan, PMK 81/2025 memuat klausul krusial yang mengatur bahwa pengajuan penyaluran DD sebelum 17 September 2025 tidak akan disalurkan oleh pusat, khususnya untuk komponen non-earmark.
“Di sisi lain, PMK 81 itu diterbitkan, ditetapkan tanggal 19 November, diundangkan tanggal 25 November, ini sebenarnya sudah menyalahi mekanisme, karena ini aslinya berlaku surut,” katanya.
Akibat kebijakan ini, Rifai menyebut setiap desa di Demak diperkirakan kehilangan rata-rata Rp200 juta dana yang dialokasikan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, yang merupakan kewenangan berskala desa.
Situasi ini dinilai sangat berisiko membuat Pemerintah Desa menjadi sasaran kemarahan warga, karena anggaran untuk kegiatan yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) tidak kunjung cair.
“Padahal masyarakat sudah tahu itu kan ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Ketika dana desa non-earmark ini tidak cair tanpa ada pemberitahuan jelas, seakan-akan Pemerintah Desa ini dibenturkan dengan masyarakat,” sambungnya.
Rifai berharap pemerintah pusat segera memberikan solusi konkret jika dana desa tahap ini benar-benar tidak dapat dicairkan, guna memastikan pertanggungjawaban akhir tahun desa tidak bermasalah.
“Kita minta solusi terkait kegiatan-kegiatan desa yang menggunakan dana desa tahap dua,” pungkasnya.
Comments
Post a Comment