Reaksi Keras Komisi III DPRD Tubaba Soal Proyek Lapen 'Siluman' Edi Adwar, Desak Dinas PUPR Tindak Rekanan Nakal

TULANG BAWANG BARAT realitapublik.id – Dugaan pengerjaan proyek infrastruktur jalan lapisan penetrasi (Lapen) tanpa papan nama informasi di Tiyuh (Desa) Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, memantik reaksi keras dari jajaran legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Edi Adwar, secara tegas meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk bertanggung jawab atas ketidakterbukaan informasi publik ini, Sabtu (20/12/2025).   Menurut Edi Adwar, pengerjaan proyek tanpa identitas jelas merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mengetahui asal-usul pembangunan yang dibiayai oleh uang negara.   Politisi Partai Demokrat ini menyayangkan perilaku rekanan atau kontraktor yang sering mengabaikan pemasangan papan nama proyek. Padahal, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.   "Papan nama itu hak masyarakat agar mereka tahu program ini dari mana, nilainya berapa, dan siapa pelaksananya. Kejadian di Tubaba ini, pihak rekanan tampaknya 'malas' memasang papan informasi, sehingga muncul dugaan proyek siluman dan informasi yang simpang siur di tengah warga," tegas Edi Adwar saat dikonfirmasi awak media.   Ia juga menambahkan, meskipun papan nama hilang, pihak rekanan wajib mengadakan kembali papan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas selama masa pengerjaan berlangsung.   Edi Adwar juga menyoroti kejanggalan rute pengerjaan jalan yang berbentuk "huruf U" sepanjang kurang lebih 300 meter namun terputus di salah satu bagian. Ia mempertanyakan peran konsultan pengawas dalam memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi (spek) dan perencanaan awal.   "Fungsi konsultan itu mengawasi. Jika pengerjaan terpotong atau volumenya tidak sesuai, konsultan harus jeli melihat itu. Jangan sampai pembangunan dilakukan asal-asalan hanya untuk mengejar target waktu," tambahnya.   Beberapa poin yang ditekankan oleh Anggota Komisi III ini meliputi: - Transparansi: Papan nama wajib mencantumkan Nama CV, Nilai Anggaran, Volume (Panjang/Lebar), dan Waktu Pengerjaan. - Kualitas: Menjaga kualitas bangunan sesuai standar agar tidak cepat rusak. - Akuntabilitas: Sekecil apa pun proyek yang menggunakan uang rakyat wajib diketahui oleh rakyat.   Hingga saat ini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tubaba belum memberikan keterangan resmi terkait proyek yang disebut Kepala Tiyuh Sumber Rejo sebagai "Proyek PU" tersebut. Bungkamnya pihak dinas memperkuat kecurigaan publik mengenai proses tender dan pengawasan di lapangan.   "Saya selaku Anggota Komisi III berharap penuh kepada Dinas PUPR agar hal-hal seperti ini tidak terulang setiap tahun. Jangan biarkan ada kesan proyek siluman atau proyek tak bertuan di Tubaba," pungkas Edi Adwar.   Sebelumnya, proyek Lapen di dekat Balai Tiyuh Sumber Rejo dilaporkan selesai kilat hanya dalam waktu dua hari tanpa adanya papan informasi, sehingga warga tidak dapat memantau apakah volume pengerjaan sudah memenuhi standar perencanaan atau tidak.

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px