Seorang Tokoh di Pekalongan Bicara Dugaan Penyimpangan Dana Desa yang Dilaporkan ke Kejati
Pekalongan realitapublik.id – Sejalan dengan dorongan masyarakat untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa, Ali Rosidin tokoh masyarakat di Pekalongan mengungkapkan dugaan penyimpangan Dana Desa di salah satu desa di Kecamatan Wonokerto.
Ali Rosidin mengungkapkan hal ini setelah dirinya menyerahkan dokumen dugaan penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan periode anggaran 2021–2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Dokumen tersebut diterima secara administratif oleh PTSP Kejati Jateng dengan bukti tanda terima LP.001/PKL-XII/2025 di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No.14, Kota Semarang.
Dalam dokumen pada laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Wonomerto Wetan periode anggaran 2021–2025 itu tidak hanya berisi uraian tertulis, tetapi juga dilengkapi kajian lapangan serta dokumentasi terkait program BUMDes, ketahanan pangan, dan pengerjaan infrastruktur desa.
Ali Rosidin menilai sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menunjukkan ketidakwajaran dalam proses pertanggungjawaban.
Dugaan 50 Ekor Kambing Ketahanan Pangan Hilang
Salah satu temuan yang disorot adalah hilangnya 50 ekor kambing dari program ketahanan pangan desa. Hewan ternak tersebut semestinya dikelola di bawah BUMDes sebagai aset produktif untuk pemberdayaan masyarakat.
Ali Rosidin menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen pelaporan tahunan, program tersebut terus dicantumkan sebagai kegiatan desa. Namun, saat pengecekan fisik dilakukan, tidak ada satu pun kambing yang ditemukan.
"Temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa 50 ekor kambing ketahanan pangan yang seharusnya menjadi aset desa telah hilang tanpa sisa. Tidak ada bukti fisik, tidak ada laporan pemeliharaan, dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban dalam hal ini . Ini janggal dan patut didalami aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak penyimpangan yang dapat masuk kategori mal-administrasi hingga indikasi tindak pidana korupsi.
Lumbung Desa Diduga Mangkrak Tanpa Pemanfaatan
Selain program ternak, yang menjadi sorotan di Desa Wonomerto Wetan adalah bangunan lumbung desa. Limbung itu dibangun menggunakan anggaran ketahanan pangan.
Menurut Ali Rosidin, bangunan tersebut berdiri tanpa adanya pemanfaatan dan tanpa laporan aktivitas yang jelas.
"Bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak dimanfaatkan, tidak diisi, dan tidak ada laporan penggunaan. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset desa," katanya.
Ali Rosidin menilai indikasi itu dapat mencerminkan lemahnya perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan internal pemerintah desa.
Indikasi Penyimpangan Proyek Infrastruktur 2022–2025
Dalam laporan pengaduan tersebut, Ali Rosidin turut memasukkan temuan lapangan mengenai sejumlah pekerjaan fisik pada tahun anggaran 2022–2025. Ia menyebut adanya indikasi pengurangan kualitas dan dugaan pengurangan spesifikasi material pada beberapa proyek.
“Kami menemukan dugaan proyek tahun 2023–2024 yang retak-retak dan terindikasi pengurangan spek quality. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Beliau "
Temuan tersebut dinilai mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan efisiensi penggunaan keuangan negara, terutama pada proyek yang dibiayai Dana Desa dan wajib memenuhi standar teknis sesuai regulasi.
Dasar Hukum Laporan Mengacu Regulasi Antikorupsi
Ali Rosidin memastikan bahwa laporan yang diajukannya disusun berdasarkan payung hukum yang berlaku, di antaranya:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Pasal 108 tentang Hak Masyarakat Melaporkan Dugaan Tindak Pidana
- PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Comments
Post a Comment