Tonggak Sejarah Hukum Jatim: Pidana Kerja Sosial Diterapkan Serentak, Disaksikan JAM Pidum dan Gubernur

SURABAYA realitapublik.id – Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Walikota/Bupati se-Jawa Timur secara serentak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Momen bersejarah ini merupakan bagian dari kegiatan Pembukaan Nota Kesepahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Restorative Justice (RJ) di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, pada Senin (15/12/2025).   Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Gubernur Jawa Timur, yang secara simbolis memukul gong sebagai tanda Pembukaan Bimtek.   Salah satu PKS yang ditandatangani adalah antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang. PKS yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., dan Walikota Malang, Wahyu Hidayat, ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi.   Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H., kerja sama ini dibangun untuk koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.   Kerja Sama Lintas Sektoral: Kejari Tunjuk Pelaku, Pemkot Sediakan Kegiatan Bermanfaat PKS ini menitikberatkan pada penerapan, pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi pidana kerja sosial dengan keterlibatan aktif Pemerintah Daerah. Objek kerja sama ini diatur dengan jelas: - Kewajiban Kejari Malang (Pihak Kesatu): Menetapkan pelaku yang memenuhi syarat dan jenis kegiatan kerja sosial, serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan. - Kewajiban Pemkot Malang (Pihak Kedua): Menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial yang bermanfaat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial. Pemkot juga wajib menunjuk dinas teknis untuk pembinaan dan jaminan keamanan. PKS ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi secara berkala minimal satu kali dalam setahun, memastikan program berjalan efektif dan akuntabel.   Acara seremonial ini mempertegas komitmen Jawa Timur dalam menerapkan sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan tanggung jawab sosial. Selain PKS serentak dengan 38 kepala daerah, dilakukan pula:   Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kajati Jawa Timur dengan Gubernur Jawa Timur tentang Pidana Kerja Sosial. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kajati Jawa Timur dengan Rektor Universitas Airlangga, menandai dukungan akademis terhadap paradigma hukum baru ini.   Seluruh rangkaian acara, termasuk Bimtek bertajuk "Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa: Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan", berlangsung selama dua hari di Fakultas Hukum UNAIR, menandakan babak baru sistem hukum yang lebih manusiawi di Jawa Timur.

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px