UMK Kota Pekalongan 2026 Diprediksi Naik 6,12%, Wali Kota Aaf Tunggu Laporan Final Dewan Pengupahan
KOTA PEKALONGAN realitapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026. Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, menyatakan bahwa proses penetapan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu laporan resmi dari Dewan Pengupahan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota yang akrab disapa Aaf usai meresmikan Gedung Kelurahan Sokoduwet pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil pembahasan awal, UMK Kota Pekalongan tahun 2026 diprediksi akan berada di angka Rp2.700.926. Angka ini mencerminkan adanya kenaikan sebesar 6,12 persen dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya.
“Kelihatannya sekitar Rp2.700.926. Dalam waktu dekat, Dewan Pengupahan akan melakukan audiensi dengan saya untuk menyampaikan laporan final. Setelah laporan itu diterima, baru akan kita umumkan secara resmi ke publik,” ujar Aaf.
Wali Kota menegaskan bahwa dalam menentukan angka tersebut, Pemkot Pekalongan sepenuhnya mematuhi regulasi dan pagu (batas atas) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kita sebetulnya hanya menjalankan ketentuan yang ada. Usulan-usulan yang diajukan dari daerah tidak boleh melampaui pagu yang sudah ditetapkan oleh otoritas di atasnya,” tambahnya.
Aaf berharap besaran upah yang telah digodok ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak, baik dari sisi pengusaha maupun serikat pekerja, demi menjaga iklim ekonomi dan investasi yang kondusif di Kota Batik.
“Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima hasil ini, dan situasi serta kondisi di Kota Pekalongan tetap kondusif pasca-pengumuman nanti,” harapnya.
Penetapan UMK ini menjadi hal yang paling dinantikan oleh ribuan pekerja di Kota Pekalongan menjelang pergantian tahun, sebagai dasar acuan pengupahan yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Comments
Post a Comment