Perihal Retribusi Jalan Bendungan Lahor, Lembaga KOMPPPAK Siap Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung

MALANG, Realitapublik.id — Polemik penarikan tarif kendaraan di loket jalan Bendungan Lahor dan Karangkates, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Lembaga Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) secara tegas menyatakan keberatan atas dasar hukum pungutan tersebut dan berencana menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA).   Hal ini mencuat usai audiensi antara pengelola, warga terdampak dari wilayah Karangkates, Kalipare, dan Sumberpucung, serta jajaran Perum Jasa Tirta (PJT) 1 di Kantor PJT 1, Kota Malang, Selasa (20/1/2026).   Dalam audiensi tersebut, pihak PJT 1 mengklarifikasi bahwa pungutan yang dilakukan bukan merupakan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU 28/2009. Sebaliknya, PJT 1 mengklaim pungutan tersebut adalah "Penarikan Manfaat atas Aset Negara".   Dasar hukum yang diklaim PJT 1: PP No. 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I. Kepmen PU No. 180/KPTS/1996. NIB & KBLI 93239 (Daya Tarik Wisata Buatan). Sistem terintegrasi SIMONI Bapenda dengan setoran pajak daerah 10%.   Bidang Advokasi dan Konsultan Hukum KOMPPPAK, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., membedah klaim PJT 1 dengan prinsip Substance over Form (melihat hakikat perbuatan hukum, bukan label administrasinya).   Menurut Hertanto, PP No. 46 Tahun 2010 dan Kepmen PU No. 180/KPTS/1996 tidak mengatur secara spesifik kewenangan untuk memungut uang dari masyarakat umum yang melintas di jalan publik.   "Melintas tidak sama dengan berwisata. Mengonversi sepihak jalan publik menjadi kawasan wisata berbayar adalah maladministrasi. Hak atas jalan adalah hak konstitusional warga yang dilindungi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan," tegas Hertanto.   Hertanto menambahkan bahwa pungutan wajib yang dikenakan kepada masyarakat umum sebagai syarat melintas, tanpa adanya pilihan akses lain, secara hukum memenuhi delik pungutan liar (pungli) jika tidak memiliki dasar UU atau Perda yang eksplisit.   Ketua Lembaga KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang ditarik dari masyarakat. Pihaknya menantang PJT 1 untuk membuktikan legalitas pungutan tersebut di meja hijau.   "Kami akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Jika nantinya MA menyatakan pungutan ini tanpa dasar hukum, apakah PJT 1 siap mengembalikan seluruh uang rakyat yang telah ditarik selama ini?" tanya Hertanto menutup audiensi.   Warga berharap jalur Bendungan Lahor dikembalikan fungsinya sebagai akses publik murni tanpa beban biaya, mengingat jalan tersebut merupakan urat nadi transportasi warga antar-kecamatan di Kabupaten Malang.

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px