Ribuan Massa LSM Harimau Kepung PT Blesscon Banjarnegara, Protes Perizinan "Hantu" dan Penelantaran Korban Laka Kerja
BANJARNEGARA, Realitapublik.id — Ribuan massa aktivis yang tergabung dalam LSM Harimau (Harapan Rakyat Indonesia Maju) dari berbagai daerah mengepung pabrik PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) atau PT Blesscon di Desa Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (29/01/2026).
Aksi damai berupa longmarch yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum LSM Harimau, Toni Syarifuddin Hidayat, S.H., ini menuntut transparansi hukum terkait dugaan aroma gratifikasi birokrasi, pelanggaran izin operasional, hingga pengabaian hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Massa memulai aksi dari titik kumpul Lapangan Desa Purwanegara menyusuri jalan utama Banjarnegara-Purwokerto. Namun, perjalanan tertahan sekitar 600 meter sebelum gerbang pabrik oleh barisan pengamanan ketat Polres Banjarnegara di bawah komando Kapolres AKBP Mariska Fendi Susanto.
Sempat terjadi kemacetan panjang akibat negosiasi yang berlangsung alot. Ketegangan mereda setelah massa sepakat untuk menepi guna melancarkan arus lalu lintas, sementara sejumlah perwakilan diizinkan masuk untuk beraudiensi dengan pimpinan PT Blesscon.
"Alhamdulillah negosiasi berhasil. Pihak keamanan mengizinkan perwakilan kami masuk untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada pimpinan perusahaan," ujar pimpinan aksi dari atas mobil komando.
Dalam orasinya, LSM Harimau melontarkan kritik keras terhadap legalitas operasional pabrik. Mereka menduga PT Blesscon belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, namun sudah nekat beroperasi secara komersial.
"Bagaimana mungkin pabrik sebesar ini berdiri tanpa PBG yang sah? Ini soal kedaulatan tata ruang Banjarnegara. Kami menduga ada 'tangan-tangan kotor' di balik layar sehingga izin lokasi hingga AMDAL dikangkangi begitu saja," tegas pimpinan aksi.
Tak hanya soal izin, massa juga menuntut keadilan bagi Wasito Adi, pekerja asal Kecamatan Bawang yang mengalami kecelakaan kerja pada Mei 2025. Hingga Januari 2026, hak jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
"Kalian mempekerjakan rakyat kami, tapi saat mereka celaka, kalian buang seperti sampah! Jika tidak sanggup menjamin keselamatan nyawa manusia, lebih baik angkat kaki dari Banjarnegara!" teriak koordinator aksi disambut riuh massa.
Berdasarkan investigasi lapangan, LSM Harimau mengajukan empat poin tuntutan tegas:
1. Audit Total Perizinan: Mempertanyakan PBG dan ITR yang diduga belum tuntas namun pembangunan sudah berjalan.
2. Transparansi Lahan: Verifikasi sistem OSS yang diduga belum terdaftar di dinas perizinan setempat.
3. Jaminan K3 & BPJS: Mendesak pendaftaran seluruh tenaga kerja sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tanpa terkecuali.
4. Usut Dugaan Gratifikasi: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan suap dalam proses pembangunan dan operasional pabrik.
Masyarakat berharap konflik ini segera diselesaikan secara transparan agar tercipta suasana kondusif di Kabupaten Banjarnegara.
Sempat terjadi kemacetan panjang akibat negosiasi yang berlangsung alot. Ketegangan mereda setelah massa sepakat untuk menepi guna melancarkan arus lalu lintas, sementara sejumlah perwakilan diizinkan masuk untuk beraudiensi dengan pimpinan PT Blesscon.
"Alhamdulillah negosiasi berhasil. Pihak keamanan mengizinkan perwakilan kami masuk untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada pimpinan perusahaan," ujar pimpinan aksi dari atas mobil komando.
Dalam orasinya, LSM Harimau melontarkan kritik keras terhadap legalitas operasional pabrik. Mereka menduga PT Blesscon belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, namun sudah nekat beroperasi secara komersial.
"Bagaimana mungkin pabrik sebesar ini berdiri tanpa PBG yang sah? Ini soal kedaulatan tata ruang Banjarnegara. Kami menduga ada 'tangan-tangan kotor' di balik layar sehingga izin lokasi hingga AMDAL dikangkangi begitu saja," tegas pimpinan aksi.
Tak hanya soal izin, massa juga menuntut keadilan bagi Wasito Adi, pekerja asal Kecamatan Bawang yang mengalami kecelakaan kerja pada Mei 2025. Hingga Januari 2026, hak jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
"Kalian mempekerjakan rakyat kami, tapi saat mereka celaka, kalian buang seperti sampah! Jika tidak sanggup menjamin keselamatan nyawa manusia, lebih baik angkat kaki dari Banjarnegara!" teriak koordinator aksi disambut riuh massa.
Berdasarkan investigasi lapangan, LSM Harimau mengajukan empat poin tuntutan tegas:
1. Audit Total Perizinan: Mempertanyakan PBG dan ITR yang diduga belum tuntas namun pembangunan sudah berjalan.
2. Transparansi Lahan: Verifikasi sistem OSS yang diduga belum terdaftar di dinas perizinan setempat.
3. Jaminan K3 & BPJS: Mendesak pendaftaran seluruh tenaga kerja sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tanpa terkecuali.
4. Usut Dugaan Gratifikasi: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan suap dalam proses pembangunan dan operasional pabrik.
Masyarakat berharap konflik ini segera diselesaikan secara transparan agar tercipta suasana kondusif di Kabupaten Banjarnegara.
Comments
Post a Comment