Kabar Gembira! Pemprov Jateng Resmi Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Mulai 20 Februari 2026

SEMARANG, Realitapublik.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi meluncurkan program relaksasi pajak berupa diskon 5 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.   Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah atas aspirasi masyarakat terkait penyesuaian tarif PKB akibat pemberlakuan sistem opsen.   Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa relaksasi ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.   "Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons dinamika serta tuntutan masyarakat. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kemampuan ekonomi warga dan kebutuhan pendanaan pembangunan di Jawa Tengah," ujar Masrofi.   Dalam SK Gubernur tersebut, terdapat empat ketentuan utama yang perlu diketahui oleh wajib pajak: Pemotongan Pokok: Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor. Relaksasi Sanksi: Pengurangan sanksi administratif (denda) mengikuti besaran pengurangan pokok pajak yang diberikan. Penyelesaian Tunggakan: Berlaku pengurangan untuk tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya bagi masa pajak mulai 5 Januari 2025. Periode Pembayaran: Diskon hanya berlaku bagi kendaraan yang melakukan transaksi pembayaran di dalam periode program (20 Februari – 31 Desember 2026).   Masrofi juga memberikan klarifikasi bagi warga yang telah membayar pajak di awal tahun. Wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran PKB pada periode 1 Januari hingga 19 Februari 2026 tidak mendapatkan kompensasi atau pengembalian. Hal ini dikarenakan kelompok wajib pajak tersebut dinilai telah memperoleh manfaat relaksasi pada program tahun sebelumnya.   Terobosan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui ketaatan membayar pajak.

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px