Marak Tambang Galian C Ilegal di Purworejo, Warga Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Dampak Sosial 

Purworejo, realitapublik.id – Aktivitas pertambangan galian C, khususnya tanah urug, di sejumlah wilayah Kabupaten Purworejo kini kian masif. Maraknya penggalian ini memicu keresahan warga lantaran diduga beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) dengan dalih menyuplai kebutuhan proyek Koperasi Dagang Merah Putih (KDMP).   Secara regulasi, tata kelola pertambangan di Purworejo wajib tunduk pada aturan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal ini tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengatur ketat zona pertambangan, perlindungan sumber daya alam, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.   Setiap pelaku usaha galian C diwajibkan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), memenuhi kewajiban pajak, serta beroperasi hanya di zona yang telah ditetapkan.   Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran yang serius.   Berdasarkan penelusuran tim media, sejumlah titik galian tanah urug di beberapa kecamatan diduga kuat tidak memiliki legalitas formal. Ironisnya, material dari tambang-tambang "tak bertuan" tersebut tetap diperjualbelikan secara bebas untuk memenuhi kebutuhan proyek tertentu.   "Di Purworejo sebenarnya sudah ada beberapa tambang legal yang bisa menyuplai kebutuhan tanah urug. Tidak seharusnya mengambil dari tambang yang izinnya tidak jelas," ungkap seorang sumber warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan.   Dampak buruk dari aktivitas ini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain perubahan drastis pada kontur lahan yang meningkatkan risiko longsor, hilangnya resapan air mulai mengancam ketersediaan sumber air warga. Belum lagi kerusakan infrastruktur jalan desa akibat beban berlebih dari truk pengangkut material yang melintas setiap hari.   Masyarakat mendesak pihak berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Jika dibiarkan, eksploitasi lahan secara serampangan ini dikhawatirkan akan menimbulkan bencana ekologis permanen di wilayah Kabupaten Purworejo.(*)

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px