Nasib Gaji dan Jaspel Ribuan PPPK Paruh Waktu Lampura Masih "Gantung", Dinkes Tunggu Analisis Skema Pemkab

KOTABUMI, Realitapublik.id — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini berada dalam ketidakpastian. Hingga memasuki bulan Februari 2026, kejelasan mengenai besaran gaji dan pembagian Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan (nakes) maupun non-nakes masih belum menemui titik terang.

 

Kondisi ini memicu kekhawatiran di tingkat akar rumput, mengingat para pegawai tersebut telah aktif bekerja sejak Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu diterbitkan sebulan lalu.

 

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengeksekusi penggajian karena masih menunggu regulasi tetap dari Pemerintah Kabupaten. Ia menyoroti keterbatasan anggaran jika beban gaji dibebankan sepenuhnya pada puskesmas.

[caption id="attachment_16541" align="alignnone" width="300"] Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan (foto: Rody Sandra Realita Publik)[/caption]

"Kami masih menunggu regulasi dari Pemkab Lampura. Jika memang harus dianggarkan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kemampuan puskesmas sangat terbatas dan dikhawatirkan gaji mereka akan sangat kecil," ungkap dr. Maya saat dikonfirmasi, Sabtu (07/02/2026).

 

Di sisi lain, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir, meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa skema penggajian saat ini tengah dianalisis melalui beberapa opsi.

 

"Gaji PPPK Paruh Waktu dan Jaspel Nakes masih dalam tahap analisa beberapa opsi skema. Jangan percaya pada statement mana pun sebelum ada pengumuman resmi dari Pemkab Lampura," tegas Ali Muhajir.

 

Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Lampung Utara, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb, menyayangkan kondisi di lapangan. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem dana kapitasi JKN atau pendapatan BLUD, porsi jasa pelayanan biasanya mencapai 60 persen.

 

Ironisnya, saat pencairan dana kapitasi berbasis kinerja (KBK) BPJS dilakukan, dana tersebut hanya dibagikan kepada PNS. Padahal, capaian kinerja untuk mencairkan dana tersebut sangat dipengaruhi oleh kerja keras tenaga PPPK Paruh Waktu.

 

"Saat pencairan, sementara hanya bisa dibagikan ke PNS karena PPPK Paruh Waktu belum memiliki kepastian tentang Perjanjian Kerja (PK), gaji, dan jaspel. Padahal kami sudah menjalankan tugas selama satu bulan penuh sejak SK diterbitkan," keluh Desti.

 

Meski dalam ketidakpastian, FKHN mengapresiasi terbitnya Surat Perintah Wakil Bupati Nomor 700/231/06.3-LU/2026 terkait penilaian disiplin dan kinerja ASN. Desti berharap surat ini menjadi dasar kuat bagi seluruh pegawai untuk tetap profesional, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk segera memberikan hak-hak upah yang setara dengan kinerja yang telah diberikan. (*)

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px