Polemik Kios Pasar Besar: Disperindag Ungkap Pedagang Tunggak Retribusi Sejak 2018, Status "Buku Kuning" Bukan Bukti Milik
KOTA PASURUAN, Realitapublik.id — Polemik mengenai hilangnya hak penggunaan lapak oleh pedagang lama di Pasar Besar, Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Panggungrejo, akhirnya menemui titik terang. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan angkat bicara guna meluruskan dugaan "penggusuran administrasi" yang sempat mencuat di media sosial.
Plt Kepala Disperindag Kota Pasuruan, Yudhi Harnendro, mengungkapkan bahwa persoalan utama bukan pada penghapusan hak secara sepihak, melainkan adanya pelanggaran kewajiban berat yang dilakukan oleh pengguna kios.
Berdasarkan data resmi Disperindag, pengguna kios yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sejak tahun 2018 hingga rencana tahun 2025.
Tindakan tegas berupa Surat Peringatan (SP) pun telah dilayangkan secara bertahap. Hingga dokumen tahun 2024, pengguna kios tersebut sudah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP 3), namun hingga kini belum menunjukkan iktikad baik untuk melunasi tunggakannya.
"Secara regulasi di dalam Peraturan Daerah (Perda), hak penggunaan tersebut sebenarnya sudah bisa digugurkan. Namun, Pemda tetap mengedepankan proses dan prosedur yang berlaku sebelum melakukan eksekusi," tegas salah satu sumber otoritas Pemda.
Pemerintah Kota Pasuruan menegaskan kembali status hukum "Buku Resmi" atau buku kuning yang selama ini dipegang oleh para pedagang. Penegasan ini penting untuk menghindari salah persepsi mengenai kepemilikan.
Aset Murni Pemda: Seluruh kios/bedak di pasar adalah aset milik pemerintah daerah.
Bukan Sertifikat Milik: Buku yang dipegang pedagang hanya berfungsi sebagai Bukti Hak Penggunaan atau Pemanfaatan, bukan bukti kepemilikan pribadi.
Sesuai dengan Perda/Perwali yang berlaku, terdapat aturan main yang sangat ketat bagi para pengguna aset daerah:
Dilarang Keras Diperjualbelikan: Kios tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak ketiga.
Ketentuan Pemanfaatan: Jika kios tidak dimanfaatkan (tutup) selama tiga bulan berturut-turut atau tidak, maka pemerintah berwenang penuh menarik kembali hak penggunaan tersebut.
Pihak Pemda juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan hanya menyudutkan satu sisi. Informasi yang menyebut adanya "penggusuran terselubung" dianggap mengabaikan fakta bahwa penyewa telah melalaikan kewajiban finansialnya kepada daerah dalam durasi yang sangat panjang, yang mana hal tersebut merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga saat ini, pihak Pemda masih membuka ruang toleransi, meski secara regulasi posisi pengguna kios tersebut sudah berada di ambang pencabutan hak guna permanen jika kewajiban tidak segera diselesaikan.
Comments
Post a Comment