Skandal Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan: Pedagang Kantin Diduga Pemasok Gergaji Diamankan

WAY KANAN, Realitapublik.id — Kasus pelarian delapan tahanan dari sel Mapolres Way Kanan pada Senin (23/02/2026) dini hari mulai menemui titik terang. Dugaan adanya "orang dalam" atau pihak eksternal yang membantu pelarian tersebut menguat setelah Tim Resmob Polda Lampung mengamankan seorang pedagang kantin yang diduga menjadi pemasok gergaji.   Gergaji tersebut diduga digunakan para tahanan untuk memotong plafon sel sebelum akhirnya melarikan diri. Hingga saat ini, pedagang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain.   Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Asegaf, merespons cepat insiden ini dengan mengerahkan jajaran elit dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, hingga Bid Propam untuk melakukan back-up penuh terhadap Polres Way Kanan.   "Betul, saat ini pengejaran dilakukan secara masif. Saya sudah perintahkan jajaran Polda Lampung membantu pencarian hingga ke wilayah perbatasan Lampung-Sumatera Selatan," tegas Irjen Pol Helfi Asegaf, Senin (23/02/2026) malam.   Kapolda juga memberikan peringatan keras kepada para pelarian untuk segera menyerahkan diri. "Secara persuasif, kami sudah meminta pihak keluarga untuk menyerahkan mereka ke kantor polisi terdekat sebelum petugas mengambil tindakan tegas di lapangan," imbuhnya.   Selain pengejaran fisik, Bid Propam Polda Lampung juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap personel jaga yang bertugas saat insiden terjadi. Kelalaian prosedur menjadi poin utama yang disoroti dalam audit internal ini.   Untuk mempersempit ruang gerak para tahanan, unit anjing pelacak (K-9) telah dikerahkan guna menyisir "jalur tikus" di hutan dan perkebunan sekitar Mapolres. Sementara itu, sterilisasi total dilakukan di area markas Polres Way Kanan dengan protokol penjagaan yang kini diperketat berlapis-lapis.   Daftar Buronan yang Masuk DPO: Kepolisian merilis identitas delapan tahanan yang kabur, yang terdiri dari tersangka kasus narkoba dan kriminal umum (residivis pencurian): Kasus Narkoba: Hermawansyah (38) – Warga Desa Sri Menanti, Kec. Negarabatin. Surmanto (39) – Warga Desa Punjul Agung, Kec. Buat Bahuga. Kasus Pidana Umum: 3. Kristian Jadi Nata (Pencurian – Tahanan Reskrim) 4. Nova Ari Susanto (Penggelapan – Tahanan Polsek Baradatu) 5. Joni Yansah (Pencurian – Tahanan Polsek Blambangan Umpu) 6. Rio Andika (Pencurian – Tahanan Polsek Blambangan Umpu) 7. Darno (Pencurian – Tahanan Reskrim) 8. Sairul (Pencurian – Tahanan Reskrim)   Masyarakat diimbau waspada mengingat beberapa di antara pelarian adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Jika melihat pergerakan mencurigakan, segera hubungi call center kepolisian atau kantor polisi terdekat. (*)

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px