Perkuat Local Taxing Power, Pemkab Tubaba Hadiri Rakor Strategis Bersama BPKP Lampung
BANDAR LAMPUNG, Realitapublik.id — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menunjukkan komitmen serius dalam upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Kepala Daerah se-Provinsi Lampung di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin (09/03/2026).
Rakor yang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung ini fokus pada penguatan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam pertemuan tersebut, Ir. Novriwan Jaya menekankan bahwa Tubaba tengah memacu transformasi digital di sektor pendapatan. Langkah ini diambil untuk memperkuat daya pajaknya (local taxing power) tanpa membebani ekonomi masyarakat.
"Kami terus berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem digitalisasi. Ini krusial untuk memperluas basis pajak dan retribusi sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah agar pembangunan tidak hanya bergantung pada dana transfer," ujar Novriwan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka acara mengingatkan seluruh kepala daerah bahwa ketergantungan pada Dana Transfer Pusat harus dikurangi. Inovasi teknologi dianggap sebagai solusi utama untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang bertumbuh.
"Kemandirian fiskal berbasis teknologi adalah kunci untuk menutup celah kebocoran pendapatan. Selain itu, belanja daerah harus selaras dengan program strategis nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), serta diprioritaskan pada mandatory spending seperti kesehatan dan pendidikan," tegas Gubernur.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Agus Setiyawan, Ak., M.Acc., memaparkan bahwa UU HKPD membawa paradigma baru yang wajib dipatuhi daerah. Terdapat empat pilar utama yang menjadi indikator keberhasilan pengelolaan keuangan:
Kemandirian: Meningkatkan kapasitas pendapatan asli.
Pendapatan: Optimalisasi sumber-sumber pajak daerah.
Kualitas Belanja: Memastikan anggaran menyentuh kebutuhan masyarakat.
Harmonisasi: Penyelarasan kebijakan antara daerah dan pusat.
Agus juga mengingatkan adanya batasan ketat dalam UU HKPD sebagai instrumen evaluasi perencanaan dan penganggaran. Melalui Rakor ini, Pemkab Tubaba bersepakat untuk melakukan internalisasi nilai-nilai UU HKPD guna memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.
Comments
Post a Comment