Gulung Investasi Bodong Rp4,6 Triliun, Polda Jateng Bongkar Skema Ponzi Koperasi BLN
SEMARANG (Realitapublik.id) – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar skandal investasi bodong berskala masif berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam kasus penipuan dengan perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun ini, polisi resmi menetapkan dua orang petinggi koperasi sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah NNP (53), yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025, serta D (55), Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku terbukti menerapkan skema Ponzi ilegal untuk menguras uang para korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa Koperasi BLN secara ilegal menghimpun dana dari masyarakat luas yang bukan merupakan anggota resmi koperasi tersebut.
"Para pelaku memikat korban dengan menawarkan lima jenis produk simpanan fiktif yang menjanjikan keuntungan menggiurkan di luar batas kewajaran," ujar Kombes Pol. Djoko Julianto dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, berikut adalah lima produk simpanan ilegal yang digunakan para tersangka untuk menjerat korbannya:
Simpanan Pintar Bayar (Sipintar): Korban diminta menabung satu kali di awal, lalu dijanjikan keuntungan sebesar 4,17% setiap bulan selama 24 bulan. Memasuki tahun kedua, korban diiming-imingi keuntungan total hingga 100%. Nominal simpanan dibatasi mulai dari Rp1,2 juta hingga maksimal Rp2 miliar.
Simpanan Ibadah (Si Indah): Menggunakan nama bernuansa religius "Simpanan Ibadah Nusantara Damai dan Berkah". Produk ini menerapkan skema yang serupa dengan program Sipintar untuk mengelabui masyarakat religius.
Simpanan Berjangka Pasti Untung (Si Jangkung): Produk simpanan berjangka dengan pilihan tenor 3, 6, hingga 12 bulan. Pelaku menjanjikan keuntungan instan sebesar 1 hingga 2 persen dari total dana yang disimpan.
Simpanan Masa Depan (Simapan): Program simpanan berjangka dengan tenor panjang di atas satu tahun dengan iming-iming keuntungan tetap sebesar 2 persen.
Simpanan Rutin Plus (Sirutplus): Korban diwajibkan menabung rutin setiap bulan selama 10 kali dengan minimal setoran Rp1 juta. Pada bulan ke-12, tabungan dicairkan penuh ditambah bonus cuma-cuma sebesar dua bulan nominal setoran.
Kombes Pol. Djoko Julianto memaparkan bahwa gurita bisnis investasi bodong ini telah berjalan mulus selama kurun waktu tujuh tahun, terhitung sejak tahun 2018 hingga tahun 2025.
"Melalui kegiatan ilegal ini, tercatat telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi keuangan publik. Angka akumulasi perputaran uangnya sangat fantastis, yakni menyentuh Rp4,6 triliun," urai Dirreskrimsus.
Keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menggulung sindikat investasi bodong berskala jumbo ini patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya dari masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi publik agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap yang tidak masuk akal.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan atau koperasi melalui otoritas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Koperasi dan UKM sebelum menginvestasikan dana mereka, agar terhindar dari jerat lingkaran setan skema Ponzi. (*)
Comments
Post a Comment