Pura-Pura ke Toilet, Spesialis Pencuri Minimarket Asal Gondangwetan Diringkus Polsek Purworejo

PASURUAN, realitapublik.id — Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, berhasil membekuk seorang pelaku spesialis pencurian di minimarket jaringan Alfamart. Pelaku diketahui berinisial M IWH (32), warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

 

Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Pateran Negara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan kejadian pencurian uang tunai sebesar Rp3.600.000 milik karyawan Alfamart yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Asy'ari, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (05/07/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. Korban, Tri Indah Lestari (28), yang bekerja sebagai karyawan toko, menyimpan uang tunai sebesar Rp3,6 juta di dalam tas coklat mudanya yang ditempatkan di ruang kepala toko/brankas. Uang tersebut rencananya akan ditukarkan dengan pecahan Rp5.000 untuk kebutuhan uang kembalian kasir.

 

Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati uang di dalam tasnya telah raib. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) toko, terlihat seorang pria tak dikenal menyusup masuk ke area internal minimarket tersebut.

 

"Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu berpura-pura menumpang ke toilet di dalam toko Alfamart. Ketika suasana lengah, pelaku menyusup ke ruang penyimpanan brankas/kepala toko dan mengambil uang tunai yang ada di dalam tas milik korban," terang Kompol I Made Patera Negara dalam presrillis Sabtu (15/8/26)

 

Usai menerima laporan resmi pada Jumat (14/08/2026), Tim Unit Reskrim Polsek Purworejo langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV.

 

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku terlihat berada di gerai Alfamart kawasan Perum Pesona Candi 4, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo. Polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polsek Purworejo.

 

Selain mengamankan rekaman CCTV dan tas milik korban, polisi menyita pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, meliputi, 1 potong jaket warna hitam bertopi/penutup kepala, 1 potong celana jeans panjang warna biru muda, 1 potong kaos warna cokelat muda bertuliskan "GET SOME FRIES"; serta 1 potong kaos warna hijau muda bertuliskan "BE BRAVE KILYN CMPNY".

 

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka ternyata merupakan residivis spesialis yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan sasaran toko jaringan Alfamart.

 

"Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian uang di toko Alfamart sebanyak 5 kali, dengan rincian: 1 kali di wilayah Bangil (Kabupaten Pasuruan), 2 kali di wilayah Gadingrejo, dan 2 kali di wilayah hukum Polsek Purworejo," jelas Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sementara itu, Kepala Toko Alfamart Sekar Asri, Rudi, menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan Kota, khususnya Unit Reskrim Polsek Purworejo, yang merespons cepat dan berhasil mengungkap kasus ini. Ia berharap sinergi dan kemitraan antara pihak kepolisian dengan pengelola usaha di wilayah setempat terus terjaga secara optimal.

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px