KHYI Malang Kecam Pembongkaran 12 Lapak GOR Ken Arok, Tuding Pemkot Represif dan Siapkan Langkah Hukum
MALANG realitapublik.id — Penertiban 12 bangunan tempat usaha di sisi selatan Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok, Jalan Mayjend Sungkono, Kota Malang, menuai penolakan keras pada Senin (07/09/2026). Langkah pembongkaran yang melibatkan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tersebut dinilai represif dan mengabaikan hak-hak warga.
Didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang, para pedagang mengecam eksekusi lahan yang dianggap mematikan mata pencaharian warga tanpa kejelasan kompensasi maupun relokasi.
Kuasa Hukum pemilik lapak dari KHYI Malang, Irawan, S.H., menegaskan bahwa langkah Pemkot Malang tergolong gegabah dan cenderung menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menangani konflik aset daerah. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dan substantif.
"Tindakan pembongkaran ini terlalu berlebihan dan terkesan dipaksakan," ujar Irawan secara tegas. "Pemerintah semestinya mengutamakan musyawarah mufakat yang substantif, bukan sekadar sosialisasi satu arah yang menempatkan warga sebagai pihak penurut."
KHYI Malang menyoroti tiga poin mendasar mendasari penolakan mereka:
Pengabaian Hak & Kompensasi: Bangunan fisik yang dirobohkan didirikan dari modal swadaya warga. Pemkot dinilai menutup mata terhadap kerugian material tanpa ada pembahasan ganti rugi yang adil.
Membunuh Ekonomi Warga: Pembongkaran dilakukan tanpa kepastian tempat relokasi yang siap pakai dan teruji secara ekonomi.
Ketidakjelasan Status Legalitas Lahan: Terdapat kerancuan sejarah kepemilikan dan legalitas atas lahan tersebut, termasuk klaim historis hak kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997 yang masih belum jelas secara hukum.
Perasaan kecewa juga disampaikan oleh salah seorang pemilik lapak, Soleh. Ia mengakui pernah menghadiri beberapa kali forum sosialisasi yang digelar Pemkot Malang sejak 2025. Namun, ia menilai forum tersebut bukan wadah diskusi, melainkan penyampaian keputusan sepihak.
"Kami diundang hanya untuk diberitahu bahwa lapak harus dikosongkan. Tidak ada ruang bagi kami untuk menawar atau menanyakan nasib mata pencaharian kami," ungkap Soleh. "Bangunan ini kami dirikan dengan modal sendiri, lalu diratakan begitu saja tanpa ada kejelasan kompensasi."
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, membantah tuduhan bahwa pihaknya bertindak sewenang-wenang. Ia menjelaskan bahwa penertiban di lapangan merupakan tindak lanjut atas rencana penataan kawasan hijau yang diajukan oleh DLH Kota Malang selaku pengguna Barang Milik Daerah (BMD).
Prayitno menambahkan bahwa tahapan prosedur penertiban telah dijalankan secara bertahap, antara lain:
Pengguna Aset: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Rencana Sektor: Penataan lingkungan hidup dan pelaksanaan program penanaman hijau.
Tahapan Prosedur: Sosialisasi berkala sejak 2025 serta rapat koordinasi lintas lembaga (Kecamatan, Kelurahan, LPMK, dan BKAD).
Ia menegaskan bahwa Pemkot telah mengupayakan pendekatan persuasif dengan memberikan tenggat waktu bagi pemilik lapak untuk melakukan pembongkaran mandiri guna menyelamatkan material bangunan mereka. Namun, karena tenggat waktu tersebut tidak diindahkan, eksekusi gabungan akhirnya dilaksanakan.
Konflik di area selatan GOR Ken Arok ini menegaskan jurang pemisah antara agenda penataan aset daerah dan perlindungan hak ekonomi warga lokal.
Merespons eksekusi tersebut, KHYI Malang menyatakan sedang mengumpulkan berkas bukti serta riwayat sejarah tanah. Apabila Pemkot Malang tidak membuka ruang dialog substantif mengenai ganti rugi dan keberlanjutan hidup warga, KHYI siap membawa sengketa ini ke jalur hukum.
Comments
Post a Comment