Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain
KOTA BATU, realitapublik.id — Praktik pemufakatan jahat dalam pengelolaan aset daerah di Kota Batu akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los pasar setempat, Kamis (3/9/2026).
Penetapan ini menjadi babak baru sekaligus pukulan telak bagi tata kelola Pasar Induk Among Tani. Pasar tersebut merupakan proyek strategis daerah yang digadang-gadang menjadi pusat roda ekonomi baru warga Kota Batu.
Pantauan di lokasi, Agus Suyadi keluar dari ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu menjelang sore hari. Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Agus—yang sebelumnya diperiksa intensif sebagai saksi—resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka utama.
Dikawal ketat petugas kejaksaan dan didampingi tim kuasa hukumnya, Agus langsung digiring menuju mobil tahanan. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
Kuasa hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan perubahan status kliennya usai menjalani rangkaian pemeriksaan maraton.
"Hari ini kami mewakili prinsipal kami, Pak Agus, selaku mantan Kepala UPT Pasar Among Tani yang awalnya diperiksa sebagai saksi. Lalu statusnya hari ini sudah dinaikkan sebagai tersangka," ujar Haitsam kepada awak media di Kantor Kejari Kota Batu, Kamis (3/9/2026).
Haitsam menegaskan, pihaknya tengah menyusun strategi hukum guna menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendatang. "Kami selaku advokat akan memformulasikan pembelaan, termasuk bagaimana seorang tersangka tetap dilihat dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)," tambahnya.
Kasus dugaan komersialisasi dan jual beli lapak secara ilegal di Pasar Induk Among Tani ini telah menguar sejak pertengahan tahun. Penetapan Agus Suyadi sebagai tersangka merupakan puncak dari penyidikan berantai yang dilakukan korps Adhyaksa.
Sebelumnya, Kejari Batu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Pidsus Kejari Batu selaku penyidik, Samsul A. Sahubawa.
Jejak penyidikan semakin tajam ketika tim Pidsus melancarkan penggeledahan mendadak pada Senin (6/7/2026) lalu di dua lokasi vital:
- Kantor Diskumperindag Kota Batu di area Balai Kota Among Tani.
- Kantor UPT Pasar di lantai 3 Pasar Induk Among Tani.
Comments
Post a Comment