Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,3 Kg Sabu
Pasuruan, realitapublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci, Bangil, pada Kamis (15/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan mendominasi kasus narkotika, di antaranya sabu-sabu dengan berat total lebih dari 5 kilogram, puluhan ribu butir pil koplo, serta puluhan botol minuman keras (miras). Seluruh barang bukti ini berasal dari penanganan 115 perkara sepanjang periode Mei hingga Oktober 2026.
Prosesi pemusnahan disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Kota Pasuruan, di antaranya Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo ,Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, jajaran Pengadilan Negeri, TNI, Polres Pasuruan dan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky, serta jajaran terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup hasil dari berbagai kasus tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, tindak pidana asusila, hingga pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
Berdasarkan data Kejari Kabupaten Pasuruan, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu-sabu: 5.297,46 gram (sekitar 5,3 kg) dari 58 perkara.
Pil Koplo / Obat Berlogo 'Y': 40.258 butir dari 3 perkara.
Ekstasi: 13 butir dari 2 perkara.
Serbuk Bahan Peledak: 3,6 kilogram.
Senjata Tajam: 8 unit dari 6 perkara.
Minuman Keras: 16 kardus dari 12 perkara tipiring.
Peralatan Pendukung: 16 unit ponsel, 29 unit timbangan elektrik, dan 5 set alat isap (bong).
Rustandi menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi eksekusi kejaksaan atas putusan pengadilan yang inkrah, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan.
"Kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada publik untuk menunjukkan bahwa proses hukum berjalan transparan serta akuntabel," tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan Forkopimda dan aparat penegak hukum lain dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di wilayah Pasuruan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dan berani melaporkan indikasi tindak pidana kepada pihak berwenang.
"Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, melainkan tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Pasuruan berharap dapat meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib.
Berdasarkan data Kejari Kabupaten Pasuruan, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu-sabu: 5.297,46 gram (sekitar 5,3 kg) dari 58 perkara.
Pil Koplo / Obat Berlogo 'Y': 40.258 butir dari 3 perkara.
Ekstasi: 13 butir dari 2 perkara.
Serbuk Bahan Peledak: 3,6 kilogram.
Senjata Tajam: 8 unit dari 6 perkara.
Minuman Keras: 16 kardus dari 12 perkara tipiring.
Peralatan Pendukung: 16 unit ponsel, 29 unit timbangan elektrik, dan 5 set alat isap (bong).
Rustandi menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi eksekusi kejaksaan atas putusan pengadilan yang inkrah, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan.
"Kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada publik untuk menunjukkan bahwa proses hukum berjalan transparan serta akuntabel," tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan Forkopimda dan aparat penegak hukum lain dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di wilayah Pasuruan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dan berani melaporkan indikasi tindak pidana kepada pihak berwenang.
"Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, melainkan tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Pasuruan berharap dapat meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib.
Comments
Post a Comment