Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

PASURUAN realitapublik.id — Dunia pendidikan di Kota Pasuruan mendadak gempar sebuah video tak senonoh yang merekam siswi di dalam kamar mandi beredar luas di lingkungan MTsN Kota Pasuruan, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tapa'an, Kecamatan Bugul Kidul. Aksi nekat tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh salah seorang siswa laki-laki hingga merekam beberapa siswi.

Situasi kian memanas setelah aksi pelaku dipergoki dan ditegur oleh rekannya. Lantaran merespons teguran dengan nada seolah menantang akhirnya pelaku memicu emosi siswa lain hingga berujung pengeroyokan massal.

Buntut dari rentetan peristiwa ini, tiga pihak yakni orang tua terduga pelaku perekaman, korban perekaman, serta pelaku pengeroyokan, dikabarkan saling melapor ke Polres Pasuruan Kota.

Menanggapi gejolak tersebut, Kepala MTsN Kota Pasuruan, Latiful Hidayat, membenarkan adanya insiden tersebut. Pihaknya memberikan klarifikasi terkait kronologi serta langkah tegas yang telah diambil oleh pihak madrasah. Jumat (23/10/26) Pagi

Latiful menjelaskan, sekolah bergerak cepat memanggil para pihak yang terlibat untuk dimediasi pada Selasa sore, usai mendapat informasi awal pada hari Senin. Dalam proses mediasi, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

Kendati demikian, pihak madrasah menegaskan bahwa status kejelasan korban di dalam video masih terus didalami.

"Hasil penelusuran menunjukkan bahwa rekaman video tersebut sebagian besar diambil di lokasi lain, seperti area kolam renang umum, meskipun sebagian lagi memang di lingkungan madrasah. Rekaman yang ada berdurasi sangat singkat diambil dari celah jendela, dan visualnya kurang jelas," terang Latiful.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya CCTV maupun kamera tersembunyi di area kamar mandi madrasah.

Sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan pendidikan, pihak madrasah menjatuhkan sanksi tegas berupa pengembalian siswa (pelaku perekaman) kepada orang tua dan merekomendasikan pemindahan sekolah. Pihak madrasah turut mendampingi dalam memberikan arahan dan rekomendasi sekolah lanjutan bagi siswa tersebut.

Sementara itu, terkait kasus pengeroyokan, orang tua terduga pelaku penganiayaan yang sempat berencana menempuh jalur hukum akhirnya sepakat untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain. Permasalahan penganiayaan ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah, visum, dan penyampaian maaf.

Guna menjaga masa depan para siswa yang masih di bawah umur, pihak sekolah mengimbau agar laporan hukum yang telah masuk ke kepolisian dapat dicabut secara damai.

Selain penanganan kasus, Kepala Madrasah juga memperketat aturan penggunaan gawai secara drastis. Jika sebelumnya ponsel pintar (smartphone) diperbolehkan pada jam pelajaran tertentu (seperti pelajaran IT), kini madrasah resmi memberlakukan larangan total membawa HP ke sekolah. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kemenag serta Kemendikbudristek guna memulihkan ketertiban, keamanan, dan konsentrasi belajar para siswa.

Maraknya kasus perundungan, pelanggaran susila, dan kekerasan fisik di lingkungan sekolah menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu dan membentuk karakter, kini rentan berubah menjadi pemicu trauma fisik maupun psikologis bagi peserta didik. Rentetan insiden ini menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan. (*/$)

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px