Bejat! Oknum "Bank Cuilan" KSP Bangun Jaya Makmur di Kota Pasuruan Diduga Paksa Debitur Bayar Utang dengan Hubungan Badan

PASURUAN realitapublik.id — Dugaan aksi bejat berkedok praktik pinjaman uang dari "bank cuilan" atau "bank titil" menggemparkan masyarakat Kota Pasuruan. Tiga oknum pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya Makmur Jawa Timur Cabang Kota Pasuruan diduga kuat memaksa seorang debitur perempuan sebut Bunga (27) untuk melunasi cicilan utangnya melalui tindakan asusila.   Peristiwa miris ini bermula saat korban, seorang ibu rumah tangga yang terdesak kebutuhan ekonomi terjerat pinjaman dana di kantor cabang koperasi yang berlokasi di Perumahan Bugul Permai, Jalan Manggis 1 B7/27, Kota Pasuruan.   Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga oknum pegawai berinisial Z, J, dan A diduga sengaja memanfaatkan kesulitan finansial yang dialami korban. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam sistem penagihan cicilan, baik harian, mingguan, maupun bulanan. Sabtu (7/11/26)   Korban yang tak berdaya dan diliputi rasa takut akibat suaminya melarang keras berutang, terpaksa menuruti tuntutan para pelaku. Alih-alih memberikan solusi restrukturisasi kredit yang sah, para pelaku justru menjalankan modus tidak manusiawi dengan menuntut imbalan hubungan badan apabila korban tidak mampu membayar angsuran saat jatuh tempo. Tindakan amoral tersebut diduga telah terjadi berulang kali secara terkoordinasi demi memuaskan nafsu bejat para pelaku.   Saat dikonfirmasi oleh awak media, pimpinan cabang KSP Bangun Jaya Makmur membenarkan bahwa terduga pelaku berinisial J dan A masih aktif bekerja. Sementara itu, oknum berinisial Z diklaim telah mengundurkan diri sejak satu bulan lalu. Namun, berdasarkan penuturan korban, Z masih mendatangi dan menagih utang kepadanya tiga hari sebelum kasus ini mencuat.   Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian serius dari pihak manajemen KSP Bangun Jaya Makmur dalam tanggungjawab pengawasan internal, pengontrolan mantan pegawai, serta pembinaan etika terhadap stafnya. Praktik kotor ini tidak hanya melanggar hukum pidana dan mencoreng etika lembaga keuangan mikro, tetapi juga menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi korban beserta keluarganya.   Masyarakat bersama pihak keluarga korban kini mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota untuk bertindak cepat, mengusut tuntas kasus ini secara transparan, serta menjatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya kepada para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px