Matangkan Pilkades Serentak 2027, DPMD Situbondo Bedah Regulasi Calon Tunggal hingga Syarat BPD dari ASN

SITUBONDO, realitapublik.id – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bergerak cepat mematangkan kesiapan kelembagaan dan iklim politik di tingkat desa. Langkah taktis ini diwujudkan lewat Sosialisasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2027. DPMD Situbondo, pada Kamis (5/11/2026), menggelar sosialisasi tersebut di Pendopo Kantor Kecamatan Bungatan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah sukses dilaksanakan di Kecamatan Banyuglugur, Besuki, Sumbermalang, Jatibanteng, Suboh, dan Mlandingan. Acara strategis di Bungatan ini dihadiri langsung oleh jajaran Kasi Pemerintahan Kecamatan, para kepala desa beserta perangkatnya, unsur BPD, serta tokoh masyarakat setempat. Hadir sebagai pemateri utama dari DPMD, yaitu Kasi Bina Aparatur Pemerintahan Desa, Karel Ubaedillah dan Kasi Bina Aparatur Pemerintah Desa Eko Hadi Restanto. Merespons langkah cepat ini, Camat Bungatan Yogie Kripsian Sah, menyambut baik inisiatif terpadu dari DPMD Situbondo. "Melalui pembekalan regulasi yang komprehensif ini, seluruh elemen pemerintahan desa di Kecamatan Bungatan diharapkan dapat bergerak harmonis, menjaga stabilitas keamanan, serta menyukseskan iklim demokrasi desa yang bersih, jujur, dan akuntabel," ujar Yogie. Sepanjang kegiatan sosialisasi di Pendopo Kantor Kecamatan Bungatan, sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Kasi Bina Aparatur Pemerintahan Desa, Karel Ubaedillah dan Eko Hadi Restanto, secara bergantian mengupas tuntas dan menjawab berbagai aspirasi serta pertanyaan dari para peserta.   [caption id="attachment_25290" align="aligncenter" width="640"] Sosialisasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa di Aula Kantor Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.[/caption] Di tempat terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Situbondo Muhammad Imam Darmaji, melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Teguh Wicaksono, mengonfirmasi bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan administrasi dan pemahaman regulasi terbaru. Pelaksanaan Pilkades ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026. Hal ini krusial demi menjaga kondusivitas wilayah menjelang pesta demokrasi. Secara terperinci, Teguh Wicaksono menjabarkan sejumlah poin penting regulasi terbaru yang dibedah dalam sosialisasi tersebut: 1. Mekanisme Hukum Penanganan Calon Tunggal Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, panitia pemilihan tidak boleh serta-merta langsung menetapkan calon tunggal jika kuota minimal dua kandidat belum terpenuhi hingga batas akhir pendaftaran. Panitia wajib membuka perpanjangan pendaftaran dalam dua tahapan: • Tahap Pertama: Perpanjangan waktu selama 15 hari. • Tahap Kedua: Perpanjangan waktu selama 10 hari jika kuota belum juga terpenuhi Jika setelah total akumulasi 25 hari masa perpanjangan calon tetap tunggal, BPD dan Panitia Pemilihan harus menggelar musyawarah mufakat untuk memilih salah satu dari dua opsi hukum berikut: • Melanjutkan Pilkades dengan skema calon tunggal melawan kotak kosong. • Menunda pemilihan dan menyerahkan tampuk kepemimpinan desa kepada Penjabat (Pj.) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk langsung oleh Bupati. 2. Seleksi Tambahan Jika Bakal Calon Lebih dari 5 Orang Apabila jumlah bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi melebihi batas maksimal, yaitu lebih dari 5 orang, panitia pemilihan wajib mengadakan seleksi tambahan. Seleksi ini berbasis pada skoring dokumen dan tes tulis. Panitia kemudian akan menetapkan 5 bakal calon dengan nilai tertinggi untuk disahkan sebagai Calon Kepala Desa resmi yang berhak mengikuti tahapan pemungutan suara. 3. Penjaringan Anggota BPD Periode Baru Sosialisasi ini juga membahas tata cara penjaringan anggota BPD baru, menyusul masa bakti 897 anggota BPD se-Kabupaten Situbondo yang dijadwalkan resmi berakhir pada Juni 2027 mendatang. Pengisian keanggotaan ini diatur resmi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021. Ketentuan formasi keanggotaan BPD meliputi: • Jumlah Anggota: Berjumlah gasal (paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang), disesuaikan dengan jumlah penduduk serta kemampuan keuangan desa. • Keterwakilan Wilayah & Gender: Menggabungkan wakil penduduk berdasarkan wilayah (dusun/lingkungan) serta pemenuhan kuota perempuan. Wajib terdapat minimal satu kursi keterwakilan perempuan di setiap desa yang dipilih langsung oleh kelompok perempuan setempat. 4. Keabsahan ASN Menjadi Anggota BPD DPMD Situbondo turut meluruskan dinamika seputar regulasi keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam keanggotaan BPD. Merujuk pada UU Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, secara nasional tidak ada larangan bagi ASN untuk menjadi anggota BPD. Larangan rangkap jabatan hanya berlaku mengikat bagi kepala desa, perangkat desa, anggota DPR/DPD/DPRD, pelaksana proyek desa, serta pengurus partai politik. Karena anggota BPD bukan penerima Penghasilan Tetap (Siltap) dan tidak terikat jam kerja penuh waktu, ASN diperbolehkan bergabung serta menerima tunjangan dari keuangan desa dengan syarat: • Wajib berdomisili di desa setempat. • Wajib mengantongi rekomendasi atau izin tertulis resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/atasan. • Tidak menimbulkan konflik kepentingan. [caption id="attachment_25288" align="aligncenter" width="640"] Sosialisasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa di Pendopo Kantor Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.[/caption] Timeline Resmi Tahapan Pilkades Serentak 2027 • Januari – Maret 2027: Tahapan pengisian dan penjaringan anggota BPD baru di seluruh desa. • April 2027: Pembentukan Panitia Pemilihan Pilkades 2027 oleh anggota BPD baru yang telah ditetapkan. • Oktober 2027: Pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Serentak 2027 (tanggal pasti akan ditentukan kemudian). "Sosialisasi ini untuk mempersiapkan administrasi termasuk anggaran, dan mematangkan sejak dini menjelang Pilkades dan Penjaringan Anggota BPD tahun 2027 agar saat tahapan dimulai semua pihak sudah memiliki pemahaman hukum dan terciptanya kondusivitas wilayah," pungkas Teguh.(*)

Comments

RUANG IKLAN GAMBAR Ukuran ideal 800 x 400 px