Sengketa Lahan Kelurahan Bukir: Setengah Abad "Digantung", Dimanakah Nurani Pemkot Pasuruan?
KOTA PASURUAN realitapublik.id — Setengah abad bukan waktu yang sebentar untuk sebuah penantian keadilan. Peristiwa pertukaran tanah (ruilslag) yang terjadi pada tahun 1976 silam antara almarhumah Mbok H. Djuna dan Kepala Desa setempat kini menjelma menjadi badai hukum yang mengguncang Pemerintah Kota Pasuruan.
Di atas tanah leluhur yang dahulu diserahkan demi kepentingan umum, kini berdiri kokoh bangunan Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo. Namun, di balik megahnya gedung pemerintahan tersebut, tersimpan luka mendalam dan jerit tangis keluarga ahli waris yang merasa haknya dirampas secara sistematis.
Sengketa bermula ketika tanah sawah milik Pemkot Pasuruan yang letaknya agak ke dalam ditukar guling dengan tanah strategis milik Mbok Djuna yang berada tepat di pinggir jalan raya berstatus Letter C. Ironisnya, di era kepemimpinan kades terdahulu, pihak pemerintah sama sekali tidak mengurus dokumen administrasi pengalihan hak secara resmi kepada Mbok Djuna.
Akibat kelalaian atau dugaan "main mata" tersebut, secara administratif yuridis tanah itu tetap tercatat sebagai aset Pemkot. Tanpa pernah melibatkan atau memberikan kejelasan kepada pemilik asalnya, Pemkot Pasuruan diduga dengan sigap membangun gedung Kantor Kelurahan Bukir kemudian menerbitkan sertifikat.
Perjuangan keluarga untuk mendapatkan keadilan sempat menemui jalan terjal, termasuk ketika gugatan sebelumnya kandas dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO). Kendati demikian, keluarga ahliwaris di bawah komando Muhammad Munip dan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAS & Partner, Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., memastikan tidak akan patah arang.
Borok administrasi pertanahan ini mulai terkuak ketika pihak keluarga mendapati klaim sepihak dari kelurahan. Berdasarkan informasi dari sumber internal kelurahan yang meminta namanya dirahasiakan, tanah tersebut kuat dugaan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara versi resmi yang didengar keluarga adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 seluas 753 m^2 yang diterbitkan pada tahun 2022.
Di sinilah letak kejanggalan paling tidak masuk akal yang memicu kemarahan ahli waris:
Sertifikat Terbit Pascakematian: Bagaimana bisa diterbitkan surat pada tahun 2022, sementara Mbok Djuna sudah meninggal dunia sejak tahun 2015?
Cacat Formil dan Materil: Rius Sagitarius menegaskan bahwa tindakan Pemkot Pasuruan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 atas nama orang yang telah lama tiada (onbevoegde) merupakan cacat hukum yang fatal.
Ketiadaan Bukti Fisik: Hingga saat ini, pihak keluarga mengaku tidak pernah diperlihatkan wujud fisik dokumen atau salinan sertifikat nomor 24 tersebut oleh Pemkot Pasuruan.
Pihak keluarga juga menyayangkan sikap Pemkot yang baru-baru ini menawarkan penyelesaian bersyarat yang justru mencederai rasa keadilan setelah kasus ini diperjuangkan selama 50 tahun. Melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) teregister Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan, para ahli waris menuntut "bayar atau kembalikan".
Kasus ini kini telah bermutasi menjadi sorotan publik yang tajam. Masyarakat luas mulai melayangkan kritik pedas dan pertanyaan moral yang mendasar kepada para pemangku kebijakan di Kota Pasuruan: Apakah jajaran pimpinan daerah hanya akan berdiam diri di balik meja kekuasaan sambil menanti vonis pengadilan siapa yang menang dan kalah?
Jika pada akhirnya hukum formal dimenangkan oleh penguasa dan rakyat kecil tersingkir, di manakah letak nurani pemerintah? Bukankah kehadiran negara dan pemerintah seharusnya berfungsi untuk melindungi, menyejahterakan, serta memakmurkan rakyatnya, bukan justru menjadi algojo yang menindas hak-hak rakyatnya sendiri?
Keadilan yang memadai melalui jalur mediasi yang buntu, tembok ketidakpastian hukum yang telah "menggantung hidup-hidup" hak keluarga mereka selama setengah abad lamanya.
Comments
Post a Comment